POSITIF Jadwal Sekolah Hari Pertama Senin 13 Juli 2020 PAUD SD SMP SMA/SMK, Rilis Daerah Zona Hijau
Kemendikbud tetap mengeluarkan jadwal masuk sekolah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal resmi kalender pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 telah dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Serentak masuk sekolah pertama pada ajaran baru ini, jatuh pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.
Kemendikbud tetap mengeluarkan jadwal masuk sekolah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Jadwal yang dikeluarkan Kemendikbud itu menjadi patokan positif seluruh sekolah di Indonesia untuk memulai Kegiatan Belajar Mengajar.
Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.
• Hari Pertama Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Update Daerah Zona Hijau Sekolah Boleh Tatap Muka
Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.
Seperti di Jakarta, misalnya.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Bagiamana Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar
Namun demikian, Anies memutuskan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.
Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli. Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," kata Anies.
Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.
"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).
Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah.
"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur Masyati.
Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”
Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.
Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.
Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.
"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.
Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota zona hijau:
- Provinsi Aceh
Bireuen
Kota Langsa
Nagan Raya
Pidie Jaya
Kota Subulussalam
Kota Sabang
Aceh Besar
Aceh Jaya
Aceh Selatan
Aceh Singkil
Aceh Tengah
Aceh Tenggara
Aceh Barat
- Bengkulu
Lebong
- Kalimantan Timur
Mahakam Ulu
- Jambi
Kerinci
- Kepulauan Bangka Belitung
Belitung Timur
- Nusa Tenggara Timur
Sabu Raijua
Manggarai Timur
Sumba Barat Daya
Sumba Tengah
Timor Tengah Utara
Ngada
Alor
Malaka
Belu
Rote Ndao
Sumba Barat
Kupang
Timor Tengah Selatan
- Lampung
Mesuji
Lampung Timur
- Kepulauan Riau
Lingga
Natuna
Kepulauan Anambas
- Maluku
Maluku Tenggara Barat
Kota Tual
Kepulauan Aru
- Maluku Utara
Halmahera Timur
Halmahera Tengah
- Riau
Rokan Hilir
Kuatan Singingi
- Sulawesi Tengah
Tojo Una-Una
Parigi Moutong
Donggala
- Sulawesi Barat
Mamasa
- Sulawesi Selatan
Toraja Utara
- Sulawesi Tenggara
Konawe Kepulauan
Buton Selatan
Buton Utara
Konawe Utara
- Sulawesi Utara
Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Bolaang Mongondow Timur
- Sumatera Utara
Nias Utara
Kota GunungSitoli
Samosir
Nias
Nias Selatan
Padang Lawas
Humbang Hasundutan
Nias Barat
Padang Lawas Utara
Labuhan Batu Selatan
Tapanuli Selatan
Mandailing Natal
Kota Sibolga
Pakpak Bharat
- Sumatera Selatan
Muara Enim
Empat Lawang
Kota Pagar Alam
- Papua
Intan Jaya
Asmat
Deiyai
Dogiyai
Mamberamo Raya
Mappi
Pegununggan Bintang
Supriori
Kepulauan Yapen
Puncak
Nduga
Yahukimo
Paniai
Tolikara
Yalimo
Lanny Jaya
Puncak Jaya
Papua barat
Tambrauw
Sorong Selatan
Maybrat
Pegunungan Arfak