POSITIF Jadwal Sekolah Hari Pertama Senin 13 Juli 2020 PAUD SD SMP SMA/SMK, Rilis Daerah Zona Hijau

Kemendikbud tetap mengeluarkan jadwal masuk sekolah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Editor: Madrosid
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
POSITIF Jadwal Masuk Sekolah Hari Pertama 13 Juli 2020 PAUD SD SMP SMA/SMK Sederajat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Jadwal resmi kalender pendidikan tahun ajaran baru 2020/2021 telah dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Serentak masuk sekolah pertama pada ajaran baru ini, jatuh pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020.

Kemendikbud tetap mengeluarkan jadwal masuk sekolah meski masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Jadwal yang dikeluarkan Kemendikbud itu menjadi patokan positif seluruh sekolah di Indonesia untuk memulai Kegiatan Belajar Mengajar.

Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad, mengungkapkan alasan dimulainya kegiatan belajar pada bulan Juli 2020.

“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," kata Hamid dikutip Kompas.com.

Hari Pertama Masuk Sekolah Senin 13 Juli 2020, Update Daerah Zona Hijau Sekolah Boleh Tatap Muka

Pelaksanaan sekolah dimulai pada tanggal 13 Juli mendatang ini akan diikuti oleh beberapa kabupaten atau kota.

Seperti di Jakarta, misalnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.

Bagiamana Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar

Namun demikian, Anies memutuskan proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak dilakukan dengan tatap muka, melainkan melalui online.

Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

"Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli.  Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah," kata Anies.

Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.

"Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021," ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).

Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah.

"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur Masyati.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.

Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota zona hijau:

- Provinsi Aceh

Bireuen

Kota Langsa

Nagan Raya

Pidie Jaya

Kota Subulussalam

Kota Sabang

Aceh Besar

Aceh Jaya

Aceh Selatan

Aceh Singkil

Aceh Tengah

Aceh Tenggara

Aceh Barat

- Bengkulu

Lebong

- Kalimantan Timur

Mahakam Ulu

- Jambi

Kerinci

- Kepulauan Bangka Belitung

Belitung Timur

- Nusa Tenggara Timur

Sabu Raijua

Manggarai Timur

Sumba Barat Daya

Sumba Tengah

Timor Tengah Utara

Ngada

Alor

Malaka

Belu

Rote Ndao

Sumba Barat

Kupang

Timor Tengah Selatan

- Lampung

Mesuji

Lampung Timur

- Kepulauan Riau

Lingga

Natuna

Kepulauan Anambas

- Maluku

Maluku Tenggara Barat

Kota Tual

Kepulauan Aru

- Maluku Utara

Halmahera Timur

Halmahera Tengah

- Riau

Rokan Hilir

Kuatan Singingi

- Sulawesi Tengah

Tojo Una-Una

Parigi Moutong

Donggala

- Sulawesi Barat

Mamasa

- Sulawesi Selatan

Toraja Utara

- Sulawesi Tenggara

Konawe Kepulauan

Buton Selatan

Buton Utara

Konawe Utara

- Sulawesi Utara

Kepulauan Siau Tagulandang Biaro

Bolaang Mongondow Timur

- Sumatera Utara

Nias Utara

Kota GunungSitoli

Samosir

Nias

Nias Selatan

Padang Lawas

Humbang Hasundutan

Nias Barat

Padang Lawas Utara

Labuhan Batu Selatan

Tapanuli Selatan

Mandailing Natal

Kota Sibolga

Pakpak Bharat

- Sumatera Selatan

Muara Enim

Empat Lawang

Kota Pagar Alam

- Papua

Intan Jaya

Asmat

Deiyai

Dogiyai

Mamberamo Raya

Mappi

Pegununggan Bintang

Supriori

Kepulauan Yapen

Puncak

Nduga

Yahukimo

Paniai

Tolikara

Yalimo

Lanny Jaya

Puncak Jaya

Papua barat

Tambrauw

Sorong Selatan

Maybrat

Pegunungan Arfak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved