Ingin Pertanyakan pada Kementerian Terkait Harga Rapid Test Rp 150 Ribu, Ini Penjelasan Sutarmidji
Kita mau tanya dimana dapatnya . Itukan mereka yang buat aturan kalau dia bisa belikan, kita bayar
Penulis: Anggita Putri | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementrian Kesehatan RI melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 telah menetapkan tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid tet antibodi sebesar Rp 150 ribu .
Terkait hal tersebut , Gubernur Kalimantan Barat, H Sutarmidji ingin mempertanyakan kepada pihak Kementrian apakah ada atau tidak harga rapid test yang dibawah Rp 150 ribu.
Jika tidak ada dipasaran yang menjual alat rapid test dibawah itu . Dirinya meminta Kemenkes langsung yang mengirim alat rapid test dan Pemprov tinggal membayar.
“Nanti saya mau tanya ke Kementerian ada tidak rapid test yang dibawah Rp 150 ribu . Nanti kalau tidak ada kita minta sama mereka kirim biar kita bayar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Gubernur , Kamis (9/7/2020).
Ia mengatakan Rapid test dengan acuan harga tertinggi Rp 150 ribu yang mengacu pada Surat Edaran kementerian ini bahaya.
Sedangkan harga rapid test di pasaran masih Rp 190 ribuan dan bahkan ada yang Rp 200 ribu .
“Ini yang bahaya , jadi nanti saya suruh Pak Harisson beli dari Kementrian saja kalau dia bilang ada yang jual dibawah Rp 150 ribu kita beli saja pokok semurahnya . Tapi harus yang benar akurat. Jangan beli yang Rp 90 ribu test malah invalid sama saja kalau begitu,” tegasnya.
Dikatakannya apabila rapid test seharga Rp 150 ribu ternyata harus di subsidi oleh Pemerintah Daerah bagi yang datang kerumah sakit Pemda .
• Dinkes Kalbar Tegaskan Biaya Rapid Test Tak Boleh Lebihi Rp 150 Ribu
Tapi ia katakan apabila harus memberi subsidi bagi penumpang pesawat untuk rapid test tidak ada dananya.
“Misalnya mereka rapid test ke rumah sakit Pemda akhirnya kita subsidi . Tapi kalau subsidi penumpang pesawat mana ada duitnya. Bagaimana bisa seperti itu ujung- ujung orang tidak mau rapid test ,” jelasnya.
Ia tegaskan nantinya akan mempertanyakan kepada kementrian dari mana mendapatkan alat rapid test dibawah harga Rp 150 ribu.
“ Kita mau tanya dimana dapatnya . Itukan mereka yang buat aturan kalau dia bisa belikan, kita bayar . Dari pada kita pengadaan mahal nanti malah diperiksa oleh aparat hukum periksa,” pungkas Sutarmidji.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: