Info Pencairan Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan Kapan Cair? Kemenkeu Sebut Masuk APBN 2020
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Teka-teki pencairan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS), gaji 13 anggota TNI Polri serta gaji 13 pensiunan memang belum jelas.
Namun beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
Tapi hingga minggu pertama bulan Juli 2020 Kemenkeu belum juga mencairkan gaji 13 para abdi negara tersebut.
Kapan gaji ke 13 dicairkan masih menjadi isu hangat diperbincangkan oleh jutaan PNS, anggota TNI Polri serta pensiunan yang masih menunggu.
Tak heran memangengapa jutaan abdi negara ini menunggu, pasalnya Kementrian Keuangan biasanya mencairkan gaji ke-13 untuk PNS, TNI dan Polri pada pertengahan tahun.
Pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri masih dalam pembahasan internal Kemenkeu.
Sama dengan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 merupakan tambahan penghasilan bagi PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun ini, ASN yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Gaji ke-13 tahun 2020 ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum bisa memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.