HORE! Selain Gaji 13 2020, PNS Bakal Dapat Kenaikan Uang Pensiun hingga Rp 20 Juta Per Bulan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.
"Soal kapan ya mari kita berusaha dan berdoa, semoga pertumbuhan ekonomi kedepan semakin membaik dan saya belum berani memastikan kapan terealisasi," ujar dia.
Pemerintah diketahui memang sudah lama berniat mengubah skema uang pensiun bagi pegawai negeri sipil ( PNS ).
Namun karena hingga kini belum juga rampung pembahasannya, maka statusnya saat ini masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id pada Rabu (8/1).
Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema Dana Pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.
Adapun pembayaran dana pensiun itu sumbernya akan berasal dari iuran antara Pemerintah dengan PNS tersebut.
"Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono.
Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.
Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.
Sedangkan saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.
Artinya, pembayaran Dana Pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah menargetkan skema uang pensiun PNS menggunakan fully funded itu bisa direalisasikan pada tahun 2020.