RESMI Senin 13 Juli 2020 Masuk Sekolah & Aturan Mendikbud Tahapan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA SMK

Memang tidak semua daerah yang dibolehkan untuk menggelar sekolah tatap muka dimasa pandemi ini.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi/RESMI Senin 13 Juli 2020 Masuk Sekolah & Aturan Mendikbud Tahapan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA SMK. 

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.

Saat ini berdasarkan update zona yang dilakukan Gugus Tugas Covid-19 BNPB Selasa (7/7/2020) ada 104 daerah zona hijau.

Ada tambahan 43 daerah yang dinyatakan masuk zona hijau dari awalnya cuma 61 daerah.

Keempat puluh tiga wilayah administrasi di tingkat kabupaten dan kota tersebut, antara lain:

Provinsi Aceh - Aceh Barat Daya, Pidie, Simeleu, Gayo Lues dan Bener Meriah.

Provinsi Sumatera Utara - Labuhan Batu.

Provinsi Jambi - Bungo, Tanjung Jabung Timur, Tebo dan Merangin.

Provinsi Sumatera Barat - Kota Sawahlunto, Kota Pariaman, Kota Solok, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, dan Kota Payakumbuh.

Provinsi Bengkulu - Bengkulu Selatan, Kaur, Mukomuko dan Seluma.

Provinsi Lampung - Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan dan Pesawaran.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved