Kemendikbud Larang Sekolah Wajibkan Siswa Baru Beli Paket Seragam, Berikut Aturannya

Jelang masuk sekolah, seragam menjadi satu persiapan penting bagi siswa baru untuk memasuki proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Twitter Itjen Kemendikbud RI/@Itjen_Kemdikbud
Ilustrasi tanya jawab perihal seragam sekolah oleh Itjen Kemendikbud RI. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI memastikan siswa akan memulai tahun ajaran baru 2020/2021, pada Senin, 13 Juli 2020 mendatang.

Jelang masuk sekolah, seragam menjadi satu persiapan penting bagi siswa baru untuk memasuki proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Terkait itu, muncul pertanyaan apakah sekolah dibolehkan untuk mewajibkan siswa baru membeli seragam di sekolah?

Seragam sekolah memang beragam jenisnya, baik seragam nasional, pramuka, batik, ataupun seragam khas sekolah tersebut.

Kemudian, muncul kembali pertanyaan apakah pihak sekolah legal mewajibkan bagi siswa baru untuk membeli paket seragam di sekolah?

Perihal pertanyaan-pertanyaan tersebut, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud punya jawabannya.

Dikutip dari akun Twitter resmi Itjen Kemendikbud menjelaskan aturan perihal seragam sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 terutama pasal 3.

Di pasal 3 tersebut diatur untuk seragam sekolah bagi peserta didik dari jenjang sekolah dasar atau SD hingga sekolah menengah untuk SMP, SMA atau SMK Sederajat.

Dijelaskan bahwa pengadaan seragam sekolah bagi siswa baru dilakukan sendiri oleh orang tua atau wali siswa.

“Pengadaan seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik. Larangan mewajibkan pakaian seragam ini tidak hanya untuk jenis pakaian seragam nasional, tapi juga pakaian seragam khas sekolah,” tulis Twitter @Itjen_Kemdikbud dikutip Tribun Pontianak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengadaan seragam khas sekolah dapat dilakukan ketika jenis dan model pakaian tersebut telah diumumkan secara terbuka kepada peserta didik baru dan atau orang tua atau walinya.

Kemudian, Itjen Kemendikbud juga menjelaskan terkait sekolah yang diselenggarakan pemerintah mewajibkan atribut keagamaan tertentu pada siswa.

Dalam Permendikbud yang sama di pasal 3 dan 4 mengatur perihal itu.

“Sekolah memang berwenang untuk mengatur pakaian seragam murid. Namun, sekolah harus tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” tulis dari unggahan tersebut.

Masuk 13 Juli 2020

Kemendikbud RI sebelumnya telah menyampaikan jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021.

Senin, tanggal 13 Juli 2020 sudah disampaikan merupakan masuk sekolah tahun ajaran baru bagi siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK Sederajat.

"Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni. Itu setiap tahun begitu," ungkap Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.

Mendikbud RI, Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka?

Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip Tribunpontianak.co.id dari kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," imbuhnya.

Namun, Mas Menteri Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Adapun syarat tersebut, yakni:

1. Kabupaten/kota harus zona hijau

2. Pemerintah daerah harus setuju

3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka

4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved