Jadwal Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA/SMK Serentak 13 Juli 2020 Aturan Sekolah Tatap Muka Kemendikbud

Sudahkan adik-adik mempersiapkan segala sesuatu perlengkapan untuk masuk sekolah hari pertama.

Editor: Syahroni
NET/ISTIMEWA
Ilustrasi/Jadwal Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA/SMK Serentak 13 Juli 2020 Aturan Sekolah Tatap Muka Kemendikbud. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal beberapa hari lagi jadwal masuk sekolah sesuai ketentuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jika dihitung tak sampai satu minggu lagi tibalah waktu masuk sekolah.

Sudahkan adik-adik mempersiapkan segala sesuatu perlengkapan untuk masuk sekolah hari pertama.

Nah untuk orangtua, sudahkan membelikan buku serta pakaian untuk anak-anaknya?

Kemendikbud telah menetapkan jadwal masuk sekolah serentak dari PAUD SD SMP dan SMK mulai Senin (13/7/2020).

Kemudian bagi sekolah yang berada dibawah naungan Kementerian Agama juga telah disepakati masuk sama dengan sekolah dibawah Kemendikbud.

Kemendikbud beberapa waktu lalu resmi merilis jadwal masuk sekolah untuk semua jenjang pendidikan.

Selain merilis jadwal masuk sekolah, Mendikud juga mengeluarkan arahan terkait belajar tatap muka guna terhindar dari Covid-19.

Hampir enam bulan sudah kegiatan belajar mengajar di sekolah terhenti akibat wabah virus corona.

Memasuki ajaran baru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim juga mengumumkan aturan pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah akan dilakukan secara bertahap untuk setiap jenjang pendidikan.

SMA dan SMP sederajat akan menjadi jenjang pendidikan pertama yang akan memulai kegitan belajar secara tatap muka di sekolah.

Dalam siaran pers Kemendikbud, Nadiem mengumumkan hasil keputusan Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB dan Komisi X DPR RI pada webinar Senin (15/6/2020).

Webinar yang diselenggarakan tersebut, terkait rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Dijelaskan, panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

“Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," jelasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved