Gaji 13 2020 Pegawai Belum Cair Kemenkeu Berikan Alasan, Padahal Senin 13 Juli Jadwal Masuk Sekolah

Gaji 13 sama juga halnya dengan tunjangan hari raya (THR) adalah tambahan penghasilan untuk para abdi negara.

Editor: Syahroni
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/URAY RIZKY HIDAYAT
Ilustrasi/Gaji 13 2020 Pegawai Belum Cair Kemenkeu Berikan Alasan, Padahal Senin 13 Juli Jadwal Masuk Sekolah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI Polri serta gaji 13 untuk pensiunan belum juga turun atau dicairkan.

Padahal setiap tahunnya gaji 13 dicairkan Kementerian Keuangan saat pertengahan tahun.

Gaji 13 sama juga halnya dengan tunjangan hari raya (THR) adalah tambahan penghasilan untuk para abdi negara.

Jika THR untuk hari raya, maka gaji 13 diperuntukan membantu para pegawai saat anak-anak mereka masuk sekolah tahun ajaran baru.

Meskipun Kemendikbud telah mengumumkan jadwal masuk sekolah pada tanggal 13 Juli 2020 tepatnya Senin depan, tapi gaji 13 belum juga dicairkan.

Lantas apa alasan pemerintah belum mencairkan gaji 13 PNS TNI Polri serta gaji 13 pensiunan.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujarnya, Senin (6/7/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

.Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

Namun demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya sempat menyatakan kementeriannya sudah membuat hitung-hitungan terkait kemampuan APBN untuk menanggung pembayaran tunjangan hari raya (THR), serta gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Hasilnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tetap bisa dilakukan untuk aparatur ASN, TNI, dan Polri golongan I, II, dan III.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved