Cara dan Syarat Pengajuan Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ke Pemerintah Desa Tahun 2020

Lantaran semasa PSBB diberlakukan banyak usaha harus ditutup mendorong sejumlah sektor pekerjaan harus dihentikan.

Editor: Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Selama terjadinya pandemi covid-19, seluruh kemampuan ekonomi di masyarakat menurun drastis. 

Lantaran semasa PSBB diberlakukan banyak usaha harus ditutup mendorong sejumlah sektor pekerjaan harus dihentikan.

Pemerintahpun mengambil langkah cepat dengan menggulirkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

Satu diantaranya dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada warga miskin sebesar Rp 600.000 per bulan untuk tetap menjaga daya beli masyarakat miskin saat pandemi wabah virus corona (Covid-19).

Terbaru Dana BLT dan Bantuan Sosial Dipotong Setelah Diperpanjang, Cek Waktu & Potongan

Penyaluran BLT ini diberikan selama tiga bulan dari April hingga Juni dan diperjang hingga September hal ini selaras dengan program bantuan listik gratis yang diperpanjang hingga Septembar 2020.

Bantuan ini hanya dikhususkan bagi warga miskin dan rentan miskin.

Agar penerimaan BLT ini tepat sasara pemerintah pun memberikan sejumlah syarat bagi penerimanya.

"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan di laman resminya, Rabu (13/5/2020).

Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.

Syarat dan Cara mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah:

- Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

- Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

- Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

- Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.

Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

- Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non-tunai.

Non-tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Jika semua syarat terpenuhi namun belum terdaftar sebagai penerima oleh aparat desa atau kelurahan, maka masyarakat terdampak Covid-19 bisa mendaftarkan diri ke pemerintah desa secara langsung.

BLT ditransfer ke rekening bank

Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.

Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.

Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.

Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.

BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.

Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.

Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.

BLT DD Dinilai Bantu Ringankan Beban Masyarakat di Tengah Pandemi Corona

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved