Nyolong di Rumah Saat Ditinggal Pemilik, Pemuda Ini Diringkus Polisi di Pontianak
Setelah didalam pelakupun menggasak berbagai barang berharga milik korban, lalu keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil meringkus seorang berinsial TM (35), atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lembah murai
kelurahan mariana kecamatan pontianak Kota pada 26 Mei 2020 lalu.
Kapolresta Pontianak Kombespol Komarudin melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menyampaikan bahwa, pada tanggal 26 Mei tersebut korban sedang pulang ke kampungnya sehingga rumah dalam keadaan kosong.
Saat rumah korban kosong itulah, sekira pukul 02.00 WIB pelaku masuk kedalam rumah korban melalui jendela rumah yang dibukanya dengan cara dicongkel menggunakan obeng.
• Kunker ke Polres Ketapang, Kapolda Kalbar Tekankan Kesiapan Hadapi Karhutla hingga Pilkada 2020
• 5 BUAH & Minuman Ini Jika Dikonsumsi Diwaktu yang Salah Bisa Bahayakan Kesehatan
Setelah didalam pelakupun menggasak berbagai barang berharga milik korban, lalu keluar melalui pintu belakang rumah korban.
Saat sang pemilik rumah kembali dan mendapati berbagai barang berharganya raib, korbanpun langsung melapor ke Polsek Pontianak Kota.
Menerima laporan tersebut, petugas pun melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapati informasi bahwa TM lah yang melakukan pencurian tersebut karena terdapat saksi yang melihat TM menjual barang hasil curiannya.
"Pada hari sabtu tanggal 04 Juli 2020 sekira jam 19.00 wib bergerak ke lokasi dimana pelaku sering mangkal sebagai tukang parkir yaitu di jalan Merdeka Barat.
Dan pelaku ditangkap tanpa perlawanan berarti , lalu saat diinterograsi pelaku mengakui perbuatannya bahwa benar pelaku sudah melakukan pencurian itu sendirian,"ujarnya.senin (6/7/2020).
• Kunker ke Polres Ketapang, Kapolda Kalbar Tekankan Kesiapan Hadapi Karhutla hingga Pilkada 2020
Adapun barang yang sempat di ambil oleh pelaku di antaranya sebuah TV LED , kipas angin, alat tensi dan kamera, yang membuat korbannya merugi hingga jutaan Rupiah.
Atas perbuatannya, TM pun akan diganjar dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak