Kronologi Pembunuhan: Gara-gara Tanaman Sering Dirusak, Kakak Ipar Keroyok Adik Ipar Hingga Tewas
Motif perkelahian karena S kakak ipar geram dengan korban U yang merupakan adik ipar yang sering merusak tanaman tersangka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepolisian menggelar press release kasus pembunuhan yang berinisal U (44) warga Dusun Tanjung Ru, Kecamatan Pulau Maya Karimata Kabupaten Kayong Utara.
Press release digelar di halaman Mako Polres Kayong Utara, Senin (6/7/2020) pagi.
Press release dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo didampingi Wakil Bupati Kabupaten Kayong Utara Ahmad Efendi dan Kasat Reskrim Polres Kayong Utara AKP David Dino S.
Dihadirkan juga dua terduga tersangka pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, yakni S (45) dan B (41).
Sebelumnya korban U ditemukan tidak bernyawa dengan posisi tubuh terlentang di Dermaga di Dusun Tanjung Ru, Jumat (3/7/2020).
• Cegah Corona, Patroli Gabungan TNI Polri dan Sat Pol PP Sosialisasikan New Normal di Singkawang
Korban meninggal dengan luka kepala pecah.
Tersangka menggunakan parang untuk melakukan aksinya.
Motif perkelahian karena S kakak ipar geram dengan korban U yang merupakan adik ipar yang sering merusak tanaman tersangka.
Selain para pelaku, diperlihatkan juga sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan.
Yakni kayu bulat sepanjang 93 cm, parang, sandal jepit, celana dalam, celana panjang biru, serta baju. (*)