Kepastian Anak Masuk Sekolah Tanggal Berapa? Peraturan Mendikbud PAUD SD SMP SMA/SMK Masuk Sekolah

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau boleh melakukan tatap muka.

Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ALFON PARDOSI
Ilustrasi anak masuk sekolah/Kepastian Anak Masuk Sekolah Tanggal Berapa? Peraturan Mendikbud PAUD SD SMP SMA/SMK Masuk Sekolah. 

"Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus," tutur Masyati.

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Juli 2020.

Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka atau tidak, Nadiem menjawab sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.

"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim dikutip dari laman kemdikbud.go.id.

"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.”

Namun, Nadiem menegaskan ada beberapa syarat yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.

Itu antara lain Kabupaten/kota harus zona hijau, pemerintah daerah harus setuju, sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka dan terakhir orang tua murid setuju pembelajaran tatap muka.

“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari Rumah secara penuh,” ujar Mendikbud.

Masuk Sekolah Tahun Ajaran Baru 13 Juli 2020 & Panduan Masuk Sekolah PAUD SD SMP SMA/SMK Kemendikbud

Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.

Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.

Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.

"Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem Makarim.

Untuk tahap pertama, siswa yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.

Tahap kedua bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap pertama.

Terakhir, tahap ketiga bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal dilaksanakan dua bulan setelah tahap kedua.

"Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau," ujar Nadiem.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal Sekolah Resmi Dirilis Kemendikbud, Tahun Ajaran Baru Mulai 13 Juli, Tatap Muka di Zona Hijau.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved