Idul Adha 2020

Dalil Ibadah Kurban di Hari Raya Idul Adha dalam Al Quran dan Hadits

Artinya secara bahasa adalah hewan yang dikurbankan, atau hewan yang disembelih pada hari Idhul Adha.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA
ILUSTRASI SAPI KURBAN- Sapi jenis Simmetal milik Presiden Joko Widodo saat di Kompleks Kantor Kepatihan untuk secara simbolis diserahkan kepada Takmir Masjid Nur Maunah, Gunungkidul. 

UAS menyatakan, hadits di atas menunjukkan bahwa berkurban adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SAW pada hari Nahar.

Allah SWT menerima pahala Qurban sebelum darah hewan Qurban yang disembelih itu menetes ke tanah, menunjukkan betapa cepatnya keridhaan Allah SWT diberikan kepada orang-orang yang melaksanakan ibadah Qurban.

Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).

Hukum berkurban

Berkurban hukumnya Sunnah Mu’akkadah bagi yang mampu melaksanakannya.

Ustadz Abdul Somad mengatakan, hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.

Dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa Ibnu Abbas berkata: “Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Ada tiga perkara yang wajib bagiku dan sunnat bagi kamu; shalat Witir, menyembelih Qurban dan shalat Dhuhâ”. (HR.Ahmad, al-Hakim dan ad-Daraquthni).

“Aku (Rasulullah SAW) diperintahkan untuk berkurban dan tidak wajib (bagi kamu)”. (HR. atTirmidzi).

Dalam sebuah riwayat dari Imam al-Baihaqi disebutkan, Imam Syafi’i –rahimahullâh- berkata, “Telah sampai (suatu riwayat) kepada kami bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar RA pernah tidak berkurban karena tidak ingin diikuti sehingga orang yang melihatnya menyangka bahwa berkurban itu wajib”

Kapan Waktu Menyembelih Hewan Kurban? Apakah Boleh di Malam Hari?

Ustadz Abdul Somad menyatakan, penyembelihan hewan Qurban boleh dilaksanakan beberapa saat setelah terbitnya matahari pada hari Idul Adha.

Waktu beberapa saat tersebut diukur dengan waktu kira-kira selama dua rakaat shalat dan dua khutbah yang singkat.

Jika hewan Qurban disembelih sebelum waktu tersebut, maka sembelihan Qurban tidak sah, berdasarkan hadits yang terdapat dalam Shahîh al-Bukhâri dan Muslim:

“Sesungguhnya yang pertama sekali kami lakukan pada hari ini adalah melaksanakan shalat (Idul Adha), kemudian kami kembali untuk menyembelih hewan Qurban. Siapa yang melaksanakan itu, maka sungguh ia telah melaksanakan Sunnah dan siapa yang menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka itu hanyalah menjadi daging yang ia persembahkan untuk keluarganya, tidak termasuk ibadah (Qurban) walau sedikitpun”.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved