Aswandi Mendukung Larangan Penarikan Iuran Daftar Ulang Siswa
Semoga dengan tidak adanya pemungutan iuran daftar ulang ini siswa bisa lebih fokus mempersiapkan proses pembelajarannya
Penulis: David Nurfianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Larangan Gubernur Kalimantan Barat terkait penarikan iuran pendaftaran ulang bagi siswa baru tingkat SMA/SMK sederajat disambut baik oleh pengamat pendidikan Kalbar, Dr. Aswandi.
Aswandi menyatakan bahwa sikap yang dilakukan oleh Gubernur merupakan sebuah hal yang baik mengingat saat ini sekolah sudah mendapatkan alokasi dana dari pemerintah berupa BOS dan lainnya.
"Saya sangat mendukung kebijakan yang di keluarkan pak Gubernur karena memang tidak diperlukanlah iuran dari siswa apalagi saat ini sekolah sudah dapat bantuan dari dinas jadi tidak perlulah adanya iuran dengan alasan apapun" ungkap Aswandi.
Selain itu Ia menyatakan dengan adanya sanksi yang akan diberlakukan kepada sekolah yang melakukan pelanggaran ketentuan merupakan sebuah upaya menekan terjadinya kecolongan dan hal ini tidaklah salah.
• Beri Keringanan Biaya UKT, Pengamat Pendidikan Apresiasi Kebijakan Rektor Untan Garuda Wiko
"Ancaman sanksi tegas pak Gubernur merupakan upaya beliau dan selama itu demi kebaikan pastinya tidak masalah apalagi di saat pandemi seperti ini pentingnya untuk mengingatkan Sekolah agar tidak semakin membebani siswa yang ingin bersekolah" jelas Aswandi.
Aswandi berharap dengan adanya peraturan ini tidak lagi ada alasan sekolah untuk melakukan pemungutan iuran daftar ulang siswa sehingga siswa bisa mempersiapkan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya tanpa terbebani biaya.
"Semoga dengan tidak adanya pemungutan iuran daftar ulang ini siswa bisa lebih fokus mempersiapkan proses pembelajarannya tanpa perlu memikirkan biaya lainnya" imbuh Aswandi.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/dr-aswandi-saat-ditemui-tribun-diruang-kerjanya-selasa-3072019.jpg)