GAJI Ke-13 PNS TNI Polri & Gaji ke 13 Pensiunan Belum Cair, Timbul Masalah Baru Bagi Pensiunan PNS
Selain pencairan gaji ke-13 yang belum jelas, masalah baru menimpa pensiunan PNS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil, anggota TNI Polri serta gaji ke 13 pensiunan belum juga ada kepastian kapan akan dicairkan.
Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang mengatur keuangan belum bisa memastikan kapan tambahan penghasilan bagi PNS serta pensiunan tersebut cair.
Hal itu lantan saat ini pemerintah tengah fokus menghadapi pandemi Covid-19.
Selain pencairan gaji ke-13 yang belum jelas, masalah baru menimpa pensiunan PNS.
Para pensiunan PNS dikabarkan tidak bisa mencairkan tabungan perumahan yang selama ini dipotong dari gaji mereka.
Apa penyebabnya sehingga para pensiunam tidak bisa mencairkan tabungan perumahan mereka?
Para pensiunan PNS saat ini masih belum bisa mencairkan tabungannya di Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Hal ini terjadi karena ada perubahan Bapertarum-PNS menjadi BP Tapera.
Seperti dilansir dari Kontan dalam artikel 'Bu Sri Mulyani, 200.000 Pensiunan PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, kenapa?'
Menurut informasi yang diterima oleh KONTAN, uang tabungan ratusan pensiunan PNS tidak bisa cair sampai hari ini, padahal likuidasi Bapertarum-PNS sudah dilakukan sejak Maret.
Dalam proses likuidasi itu kini proses pengalihan aset dari Bapertarum ke BP Tapera sedang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Namun memang proses ini terbilang lambat karena sejak awal di likuidasi sampai sekarang sudah jalan lebih dari dua tahun.
Eko Ariantoro Deputi Komisioner bidang Pengerahan Dana BP Tapera mengakui bahwa memang sudah banyak para PNS pensiunan yang menanyakan dana milik mereka kapan akan dikembalikan.
"Termasuk waktu itu PGRI meminta dananya dikembalikan bagi PNS guru yang sudah pensiun, kami jelaskan bahwa dananya ada tetapi ada di Kementerian Keuangan," ungkap dia ke KONTAN.co.id.
Dia menjelaskan, pihaknya juga ingin sekali secapatnya untuk mengembalikan dana para PNS yang sudah pensiun tersebut.