Ustadz Abdul Somad
Apa Hukum Kurban dalam Bentuk Arisan? Berikut Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Pada momen Idul Adha, ibadah kurban menjadi satu di antara amalan yang banyak dilaksanakan.............
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Idul Adha 2020 atau 10 Zulhijjah 1441 H tak lama lagi akan tiba.
Pada momen Idul Adha, ibadah kurban menjadi satu di antara amalan yang banyak dilaksanakan.
Pertanyaan muncul, saat ada seseorang yang berkurban dalam bentuk arisan.
Apakah kurbannya itu boleh atau tidak dan sah atau tidak?
Ustadz Abdul Somad belum lama ini mendapat pertanyaan terkait hal tersebut.
Seorang jemaah bertanya, apa hukum kurban dalam bentuk arisan?
• Ustadz Abdul Somad (UAS) Ungkap Macam-macam Model Teman, Ada yang Kenyangpun Tetap Menggonggong
Menjawab hal itu UAS mencontohkan dalam satu kelompok arisan terdiri dari enam orang.
Setiap orang diharuskan membayar arisan Rp 2,5 juta.
Setelah digoncang, siapa yang keluar namanya dia yang kurban tahun ini.
"Begitu diguncang, keluar nama C. Maka dialah yang berkurban tahun ini. Sementara yang lain membayar," kata UAS.
"Maka sesungguhnya si C ini sedang berutang kepada teman arisan lain," ungkap Ustadz Abdul Somad.
Pertanyaannya, bolehkah kurban ngutang?
"Jadi jelas bahwa pertama, akad dia adalah akad utang. Ridho semua peserta ini. Akan dibayar selama enam tahun. Jika ada yang mati, maka ahli waris yang akan menerima," katanya.
Oleh karena semua ridho dengan akad hutang, maka untuk akadnya adalah sah.
Muncul pertanyaan nomor dua, apa hukum kurban berutang?