WASPADAI Penipuan Pinjaman Online, Sulit Dihilangkan dan Pahami Modusnya agar Tak Jadi Korban

Di tengah pandemi, perusahaan teknologi finansial atau fintech ilegal memang semakin gencar menawarkan pinjaman online / pinjol.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/NET
Ilustrasi digital. 

“Atau, untuk meyakinkan masyarakat, fintech ilegal melakukan penawaran layaknya Bank. Mereka berusaha untuk meyakinkan kalau mereka dari Bank tertentu”.

“Sehingga, kalau masyarakat tidak melakukan pengecekan di OJK, tentu akan terkecoh,” katanya.

Kendati begitu, Tongam mengatakan pihaknya tidak dapat memperoleh data perputaran uang fintech ilegal.

Sebab, keberadaannya layanan pinjaman online / pinjol ilegal tidak diketahui bahkan pengurusnya pun tidak jelas.

Oleh sebabnya, pihaknya sulit mendapatkan laporan keuangan fintech ilegal karena statusnya yang tidak terdaftar.

“Disini yang dirugikan tak hanya masyarakat, tapi juga pemerintah. Oleh karenanya, jika masyarakat telah terlanjur melakukan pinjaman, maka segera dilunasi”.

“Kami menyarankan untuk melakukan negosiasi dengan pihak terkait dalam penyelesaiannya. Namun, jika masyarakat mendapatkan teror, kami menyarankan untuk melapor kepada pihak berwajib agar dapat di tindaklanjuti”.

“Sekadar informasi, korban yang telah di urus di Pengadilan, tidak bisa mendapatkan pengembalian dana 100%, karena uangnya telah disalurkan untuk kegiatan yang tidak produktif,” tutup Tongam.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Awas, pinjaman online ilegal marak, ini modus yang sering terjadi

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved