TERUNGKAP Aksi Ayah Cabuli Putri Kandung di Sambas Kalbar, Sang Ibu Pergoki dan Selamatkan Putrinya
Aksi bejat DI terhadap korban dilakukan sejak putrinya itu duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2010 hingga awal Mei 2020.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sosok seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi si buah hati, apalagi terhadap anak perempuannya.
Namun sebaliknya yang terjadi di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar).
Seorang ayah kandung berinisial DI, tega memaksa putrinya sendiri, sebut saja Mawar (19), berhubungan layaknya suami istri.
Aksi bejat DI terhadap korban dilakukan sejak putrinya itu duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) tahun 2010 hingga awal Mei 2020.
Namun sang putri terpaksa membungkam penderitaan yang ia alami selama 10 tahun.
Sempat Berhenti
Perbuatan ayah sempat berhenti saat putrinya memilih kerja ke Negeri Jiran Malaysia.
Namun, sepulangnya dari Malaysia, DI kembali berulah hingga akhirnya berujung ke jalur hukum.
Bagaimanan kasus ini terjadi? Berikut kisah lengkapnya.
Kisah sedih menimpa Mawar dimulai sejak ia duduk di bangku kelas 3 SD sekitar 2010 silam.
Setelah kurang lebih 10 tahun menjadi korban nafsu bejat sang ayah, aib itu baru terbongkar, 19 Mei 2020 lalu.
Ibu korban membongkar perilaku menyimpang suami setelah memergoki sedang berada di kamar putri mereka.
Dilaporkan ke Polisi
Kasus inipun langsung dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Sambas, Kalbar.
Aparat kepolisian di Sambas langsung mengamankan DI dan ditetapkan tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandung.
Tersangka DI diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak bawah umur.