Kemendikbud Janjikan Bantuan UKT / SPP Rp 2,4 Juta/Mahasiswa Semester Gasal, Berikut Persyaratannya
Adapun sasaran penerima bantuan adalah mahasiswa semester 3, 5 dan 7, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI menjanjikan bantuan untuk meringankan mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan Rp 2,4 juta dijanjikan Kemendikbud untuk meringankan pembayaran Uang Tunggal Kuliah (UKT) atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Adapun sasaran penerima bantuan adalah mahasiswa semester 3, 5 dan 7, baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud RI, Ainun Na'im dilansir Tribun Pontianak dari kemdikbud.go.id menyatakan, pihaknya menyasar total 410 ribu mahasiswa semester 3, 5 dan 7 PTN dan PTS.
• Tanggal 13 Juli Masuk Sekolah PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK 2020/2021, Ini Penjelasan Kemendikbud
• Di Depan DPR RI, Menteri Pendidikan Nadiem Sebut Metode Pembelajaran Jarak Jauh akan Permanen
• Rektor Untan Pontianak Sepakat Turunkan Biaya UKT Mahasiswa Terdampak Covid-19
Adapun sumber dana untuk bantuan ini yakni berasal dari penggunaan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.
"Mulai hari ini kuota masing-masing perguruan tinggi sudah dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Ainun Na'im, di Jakarta, pada Kamis (02/07) kemarin.
Untuk itu, Sesjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.
Selanjutnya, PT mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.
Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), yakni:
1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021.
2. Mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian.
3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.
"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," tutur Ainun.
Tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, lanjut Ainun, yang pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).
Kemudian, PTN dan PTS melakukan seleksi dan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.