Cara Mendaftar PPDB Online SMP Pontianak Jalur Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Pindahan

Oleh karena itu Dinas Pendidikan mengingatkan agar nomor WhatsApp yang diisi saat proses pendaftaran online, aktif.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
Tangkapan layar https://pontianak.siap-ppdb.com/
Laman depan https://pontianak.siap-ppdb.com/ 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak saat ini sudah memulai proses pendaftaran siswa baru (PPDB) online untuk tingkat SMP.

Ada empat jalur yang disediakan Dinas Pendidikan Pontianak untuk pendaftaran siswa baru PPDB Online.

Mulai dari jalur zonasi, prestasi, Afirmasi hingga jalur perpindahan orangtua.

Mulai 29 Juni 2020 hingga 8 Juli 2020, proses pendaftaran diawali dengan pengajuan pendaftaran (mengisi identitas dan upload berkas persyaratan PPDB) secara online.

Setelah mengajukan pendaftaran secara online, nantinya akan dilanjutkan dengan proses pendaftaran mulai 6 Juli 2020 hingga 9 Juli 2020
pukul 08.00 s.d.12.00 WIB.

Wali Kota Pontianak Geram Kabel Penerangan Jalan Umum Dicuri, Polisi Ungkap Modus Tersangka

Dalam tahapan ini, akan dilakukan klarifikasi dan verifikasi berkas persyaratan PPDB, serta tes seleksi jalur prestasi, sekaligus penerbitan tanda bukti pendaftaran.

Calon peserta didik baru nantinya akan mendapatkan undangan pendaftaran melalui WhatsApp.

Oleh karena itu Dinas Pendidikan mengingatkan agar nomor WhatsApp yang diisi saat proses pendaftaran online, aktif.

Jika semua proses tersebut selesai, selanjutnya akan disampaikan pengumuman hasil seleksi.

Pengumuman akan disampaikan melalui website resmi pada 11 Juli 2020.

Khusus untuk jalur perpindahan orang tua, pendaftaran langsung menuju sekolah yang dituju, tidak melalui proses pendaftaran online.

Sementara pengumuman hasilnya akan disampaikan secara online.

Adapun untuk jalur prestasi, Tes Kemampuan Akademik dilakukan di sekolah sebagai "Pilihan Pertama" pada saat Klarifikasi dan Verifikasi Berkas menggunakan Sistem Komputerisasi.

Tata Cara Pengajuan Pendaftaran

1. Siapkan NISN dan berkas persyaratan asli yang sudah di-scan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved