TERUNGKAP Kasus Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung, Motif Tersangka hingga Ancaman Hukuman
Menurut Budhi, tersangka DD berperan membuat dan mengunggah video tersebut ke akun media sosialnya.
Editor:
Rizky Zulham
Twitter @LisaAbet
Viral video pegawai Starbucks mengintip payudara pengunjung melalui CCTV.
"Jadi hanya merupakan keisengan dari tersangka DD yang mencoba menggoda KH, yang pada saat itu ada kenalannya yakni saudari VA yang datang ke kedai tersebut," terang Budhi.
Ancaman Hukuman
Atas kejadian tersebut, tersangka DD dijerat Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Budhi mengatakan, ancaman kepada DD yakni hukuman 6 tahun penjara.
Diketahui, setelah video pelecehan seksual tersebut viral, pihak Starbucks Indonesia telah memecat DD dan KH.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Tersangka Kasus Intip Payudara Pengunjung Starbucks: Motif Sebenarnya hingga Ancaman Hukuman
Rekomendasi untuk Anda