Temenggung Adat Desa Mapan Jaya Sintang Harap Pemerintah Serius Perhatikan Peladang Tradisional

Menurutnya, Pemkab Sintang sudah sangat bijaksana mengatur tata cara membuka lahan berladang yang benar.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/Faisal
Seorang warga Desa Mapan Jaya, Kecamatan Kayan Hulu terlibat aktif berdiskusi dengan rombongan Wakil Bupati Sintang, Askiman saat sosialisasi sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kecamatan Kayan Hulu. -- 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Temenggung Adat Desa Mapan Jaya, Odong berharap pemerintah benar-benar memperhatikan warga masyarakat dalam tata cara membuka lahan, supaya warga yang berladang tidak melakukan kesalahan dan tidak kembali berurusan dengan hukum.

Keinginan itu disampaikan Odong saat Wakil Bupati Sintang, Askiman dan rombongan melakukan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan bagi masyarakat di Kecamatan Kayan Hulu.

Menurut Odong, tahun ini peladang cukup meningkat dan bertambah.

Penyebabnya, terjadi musibah Covid-19 berdampak besar terhadap perekonomian masyarakat.

  Masyarakat menilai akan terjadi musim panceklik, oleh sebab itu warga mempersiapkan ketahanan pangan dengan menanam padi atau berladang.

DPRD-Pemkot Sepakati Nama Baru Singkawang Air Port

Jadwal dan Klasemen Liga Inggris - Peluang Leicester, Chelsea, Man United & Wolves ke Liga Champions

“Masyarakat yang berladang saat ini sudah masuk masa menebang dan menebas.

Diharapkan pemerintah benar-benar memperhatikan warga dalam tata cara membuka lahan supaya warga yang berladang tidak melakukan kesalahan dan tidak berurusan dengan hukum,” harap Odong.

Camat Kayan Hulu, Yelmanus menyampaikan bahwa setelah membaca Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 tersebut, dia menilau sudah sangat baik bagi peladang.

Menurutnya, Pemkab Sintang sudah sangat bijaksana mengatur tata cara membuka lahan berladang yang benar.

“Maka saat inilah kesempatan yang baik bagi kita untuk berkomunikasi serta mencari solusi yang baik guna mencegah kita dari kesalahan cara membakar lahan saat membuka ladang.

Saya minta kepala desa untuk meneruskan sosialisasi Perbup ini kepada warga masing-masing desa sehingga aparat desa dan masyarakat sama-sama memahami aturan ini,” harap Yelmanus. 

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved