Mengapa Tagihan Listrik Juli 2020 Melonjak? PLN Pastikan Tidak Ada Kenaikan, Simak Penjelasan PLN
Bahkan banyak pelanggan PLN komplain dengan tagihan yang tidak sesuai dan dianggap tidak patut.
Naik sebesar =Rp 390.728 dari tagihan bulan Mei atau naik 344%.
3. Pelanggan tersebut pada tagihan Juni memperoleh relaksasi sebesar 40% (Rp 390.728 x 40%) = Rp156.291 sehingga tagihan plg hanya sebesar = Rp 113.568+Rp 156.291 = Rp 269.859.
Sisa 60% akan ditambahkan ke tagihan bulan Juli, Agust dan Sept masing2 sebesar 20% atau Rp 78.146 setiap bulannya.
4. Bulan Juni petugas tetap membaca di lokasi pelanggan dan tercatat pemakaian pelanggan sebesar 208 kWH (masih lebih besar dibanding sebelum ada Covid19 bulan Maret dan bulan sebelumnya), dengan tagihan sesungguhnya sebesar = 208 kWh x Rp 1352/kWh = Rp 281.216 .
Namun ada tambahan cicilan relaksasi sehingga tagihan Juli menjadi = Rp 281.216 + Rp 78.146 = Rp 359.362.
5. Jika ditambahkan dengan PPJ sebesar 3% dari tagihan sebelum penambahan relaksasi (3% x Rp 281.216 = 8.436), maka Tagihan total sebesar Rp 367.798,-
6. Besaran PPJ tiap daerah berbeda tergantung penetapan Pemda setempat
7. Historis pemakaian, tagihan dan fotobaca meter bulan Juni pelanggan yang bersangkutan sudah sesuai dengan angka stand di meter lokasi pelanggan.
PLN Sediakan Posko Pengaduan
Lebih lanjut, sebagai bentuk respons PLN terhadap keluhan pelanggan, PLN telah membuka posko pengaduan PLN yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni melalui CC 123, yang kemudian dari aduan tersebut akan langsung di tindak lanjuti dengan call back dan datang kerumah pelanggan.
Saat ini Posko Informasi Tagihan Listrik berada di Kantor Pusat PLN, dan diseluruh cabang PLN.
Ada sejumlah 173 posko PLN UP3, 856 posko PLN ULP, 1 posko PLN PUSAT, CC123, dan CC 123 juga bisa diakses melalu medsos resmi PLN yakni IG: @pln123_official , FB:PLN 123 ,Twitter: pln_123.
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul, Tagihan listrik Juli melonjak, ternyata ini lho sebabnya?