DPRD Kalbar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK RI
Kedua permasalahan belanja modal yang harus diperjelas karena pengadaan belanja modal dan jasa terkadang masih tidak singkron.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah mengungkapkan jika pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Setelah LHP ini DPRD bersama Pemprov Kalbar diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti beberapa temuan yang masih menjadi catatan," katanya, Jumat (03/07/2020).
Catatan itu, disebutnya seperti data base pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor harus diperbaiki pihak Dispenda supaya basis datanya akurat dan bisa ditindaklanjuti.
Kedua permasalahan belanja modal yang harus diperjelas karena pengadaan belanja modal dan jasa terkadang masih tidak singkron.
• Dua Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 dari Kluster Kesehatan di Sintang Dinyatakan Sembuh
• Siap Sampaikan Aspirasi FKPPI, Anggota DPRD Kalbar Ishak Ali Al Mutahar Tegaskan Tolak RUU HIP
"Pihak DPRD akan membahasnya apakah dalam bentuk pansus atau dibahas oleh komisi atau badan anggaran terkait rekomendasi BPK tadi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan DPRD akan memonitor tindaklanjut dari Pemprov.
"Kami tugasnya memonitor apa tindaklanjut yang akan dilakukan Pemprov dalam hal ini.
Jika tidak kami bisa memberikan rekomendasi juga nantinya," pungkasnya.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak