BPJS Kesehatan Sintang Ungkap 60 Persen Peserta Mandiri Menunggak Iuran

Selain tingkat kepatuhan membayar iuran yang masih rendah, beberapa peserta BPJS mandiri juga melakukan penyesuaian iuran.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Zulkifli
TRIBUN PONTIANAK/Agus Pujianto
Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta pada BPJS Cabang Sintang, Wibowo 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sintang mencatat, kepatuhan peserta mandiri membayar iuran persentasenya hanya 40 persen, 60 persen sisanya menunggak.

Ketidakpatuhan kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau yang biasa disebut sebagai kelompok mandiri membayar iuran peserta disebabkan banyak faktor.

Satu di antaranya karena setelah merasa sembuh berhenti membayar iuran.

“Jumlah tunggakan mandiri, persentase keaktifan peserta yang rutin membayar, sekitar 40 persen, dan 60 persen menunggak.

Banyak faktornya, contohnya ya setelah mendapatkan layanan sembuh, tidak membayar lagi,” kata Kepala Bidang Kepesertaan dan pelayanan Peserta pada BPJS Cabang Sintang, Wibowo kepada Tribun Pontianak, Jumat (3/7/2020).

BPJS Cabang Sintang, membawahi lima kabupaten di wilayah timur Kalbar.

Total peserta BPJS mandiri jumlahnya mencapai 145.898.

Rinciannya: Kabupaten Sanggau, 47.495; Kabupaten Sintang, 38.535; Kabupaten Kapuas Hulu, 23.931; Kabupaten Melawi, 17.290 dan Kabupaten Sekadau, 18.647.

Wakil Bupati Mempawah Muhammad Pagi Sosialisasikan Fase New Normal di Sadaniang

Gubernur Sutarmidji Buka Rahasia Tingkat Kesembuhan Covid-19 Sampai 80% di Kalbar ke Gugus Nasional

Selain tingkat kepatuhan membayar iuran yang masih rendah, beberapa peserta BPJS mandiri juga melakukan penyesuaian iuran.

Jumlahnya ada 2.093 peserta. Mereka, kebanyakan turun dari kelas I ke kelas III.

Menurut Bowo, BPJS Kesehatan memberikan kemudahaan bagi peserta yang ingin menyesuaikan iuran melalui program Super Praktis.

“Kemudahanya, peserta bisa turun kelas tanpa menunggu satu tahun, biasanya ketentuanya perlu satu tahun untuk ubah kelas.

Dari April sampai dengan hari ini ada 2.098 peserta melakukan penyesuaian iuran dari total jumlah peserta mandiri 145.898, hanya sekitar 1,4 persen.

Kebanyakan turun ke kelas III,” ungkapnya.

Bowo menyebut, peserta yang turun tersebut imbas dari pandemi corona yang berakibat pada berkurangnya ekonomi masyarakat.

“Peserta yang melakukan penuruan tidak terbatas karena ada penyesuaian iuran, tetapi juga berpengaruh terhadap pandemi corona.

Kemampuan bayar peserta turun, akibat tingkat ekonomi berkurang, berpengaruh terhadap kemampuan bayar.

Bukan hanya soal pengaruh penyesuaian iuran,” kata Bowo.

DPRD-Pemkot Sepakati Nama Baru Singkawang Air Port

TERUNGKAP Kasus Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung, Motif Tersangka hingga Ancaman Hukuman

BPJS Kesehatan kata Bowo, sudah berupaya gencar menggalakan sosialisasi agar peserta rutin membayar iuran.

Bahkan, peserta saat ini diberikan kemudahan tidak perlu harus melakukan pembayaran ke kantor BPJS.

“Kita permudah pembayaran yang gak harus ke kantor.

Kita Kader JKN mendekatkan jangkauan pembayaran. Ada aplikasi juga.

Ada 11 orang kader JKN. Tugasnya sosialisasi, mengingatkan masyarakat yang sulit terjangkau, mengingatkan pembayaran dengan memberikan data valid, jumlah tunggakan, data kpesertaan.

Kesadaran peserta untuk membayar kurang,

Sementara kita tidak bisa memaksa untuk membayar.

Rutin lah membayar, karena banyak manfaatnya dirasakan oleh peserta. Dan tidak ada ruginya dengan rutin membayar iuran setiap bulan, dengan manfat yang didapat,” tukasnya.

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved