Sekda Sintang Minta Kades Tentukan Jam Membakar Bagi Peladang dan Perhatikan Arah Angin

Sekda berharap, agar seluruh peladang dapat membuka lahan dengan mematuhi aturan yang ada dalam Perbup tersebut.

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Syukur Saleh
Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Bupati Sintang memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di Kabupaten Sintang khusus Pemerintah Kecamatan Ketungau Hilir dan Kepala Desa Se Kecamatan Ketungau Hilir di Aula Kantor Camat Ketungau Hilir, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yosepha Hasnah mewakili Bupati Sintang memimpin pelaksanaan sosialisasi Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat.

Sosialiasi digelar Pemerintah Kecamatan Ketungau Hilir dan dihadiri Kepala Desa Se-Kecamatan Ketungau Hilir di Aula Kantor Camat Ketungau Hilir, kemarin.

Dalam kesempatan itu, Yosepha menjelaskan bahwa Peraturan Bupati Sintang Nomor 18 Tahun 2020 dibuat agar menjadi payung bagi seluruh masyarakat terkhusus para peladang.

Sekda berharap, agar seluruh peladang dapat membuka lahan dengan mematuhi aturan yang ada dalam Perbup tersebut.

Ayahnya Punya Utang Narkoba, Gadis Ini Diperkosa dan Dibunuh saat Pergi Belajar

Menurut Yosepha, izin pembakaran lahan minimal 2 hektar per-KK dalam sehari.

Jika ada warga yang ingin melakukan pembakaran lahan, harus terlebih dahulu izin kepada kepala desa setempat atau pun pengurus desa.

Sehingga sebelum pembakaran dilaksanakan, para pengurus dapat menjelaskan kembali tentang tata cara membakar lahan.

Serta bisa mendata warga yang ingin melakukan pembakaran sesuai dengan formulir.

"Data tentang seberapa luasnya lahan yang akan dibakar ataupun langkah-langkah dalam penjagaan api nantinya. Peraturan ini dibuat sebagai payung untuk para peladang," jelasnya.

Di beberapa kecamatan, kata Yosepha ada desa yang membuat aturan jam membakar dengan pertimbangan tidak bisa memastikan arah angin.

"Karena mungkin kita juga tidak dapat memastikan arah angin pada jam-jam tertentu," katanya.

Yosepha meminta para kepala desa di Kecamatan Ketungau Hilir berkomunikasi yang baik dengan warga masing-masing.

Agar tidak terjadi kekeliruan pemahaman dan pelaksanaan Perbup 18 ini di lapangan oleh masyarakat.

"Lakukan sosialisasi tentang tata cara pembukaan dan pembakaran lahan ini kepada warganya."

"Kami juga sudah melakukan sosialisasi perbup ini di 10 kecamatan. Masih tersisa 4 kecamatan lagi yang belum kami sosialisasikan," tukasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved