Pulang Merantau dari Malaysia! Putri Kandung Dicabuli Ayah di Sambas, Ibu Korban Dobrak Pintu Kamar
Tidak lama berselang, istri tersangka yang tidak lain adalah ibu kandung korban mendobrak pintu dan terjadi pertengkaran.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Sudah kewajiban seorang ayah untuk menjaga serta melindungi buah hatinya.
Namun, berbeda dengan perlakuan seorang ayah terhadap putri kandungnya yang terjadi Kalimantan Barat.
Aparat Kepolisian di Sambas mengamankan seorang pria DI tersangka dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku berinisial DI, yang merupakan warga di Kabupaten Sambas diduga telah melakukan tindak pidana cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sambas Kapolres Sambas AKBP Robertus Bellariminus Herry Ananto Pratiknyo melalui Kapolsek Teluk Keramat Ipda Eko Zaenudin mengatakan, tersangka berinisial DI sudah diamankan oleh kepolisian.
"Kejadian pertama, pada tahun 2010 yang pada saat itu korban yang tidak lain adalah anak kandungnya sendiri masih bersekolah kelas 3 SD.
Sekitar pukul 07.00 WIB saat korban masih didalam kamar korban dicabuli oleh ayah korban," ujarnya, Kamis (2/7/2020).
Dijelaskannya, kejadian itu tidak hanya terjadi satu kali.
Namun sudah berulang kali terjadi kepada korban.
Kejadian kedua terjadi pada 2012 saat korban baru pulang dari sekolah yang saat itu masih SD.
"Kejadian itu terjadi pada saat korban sedang istirahat siang setelah pulang sekolah."
"Selanjutnya kejadian ketiga pada pada tahun 2014 dan korban sudah berumur 13 tahun," katanya.
Setalah kejadian itu, pada saat berumur 17 tahun, korban pergi keluar negeri untuk bekerja sebagai TKI.
"Namun setelah pulang dari Malaysia, sekira tanggal 19 Mei 2020, sekira 2 minggu setelah korban pulang kerumah, tersangka sering meminta korban untuk melakukan persetubuhan dengan namun korban menolak," katanya.
Bahkan tersangka yang juga ayah korban sempat mencoba menjebak korban, dengan cara menyuruhnya untuk mencari buku di dalam kamar.