Idul Adha 2020

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia Menurut Empat Mazhab

Ustadz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Ilustrasi hewan kurban 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berkurban adalah satu di antara amalan yang dianjurkan untuk dilaksanakan saat Idul Adha.

Ibadah kurban  adalah ibadah yang sangat dicintai Allah SWT dan disyari’atkan pada tahun kedua Hijriah.

Dalil melaksanakan ibadah kurban  di antaranya termuat dalam hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik:

“Rasulullah SAW berkurban dua ekor domba berwarna putih bersih dan bertanduk bagus. Aku melihat Rasulullah SAW meletakkan kakinya keatas sisi tanduk (kanan) hewan Qurban itu sambil menyebut nama Allah dan bertakbir. Rasulullah SAW menyembelih kedua hewan Qurban itu dengan tangannya sendiri”. (HR. al-Bukhâri dan Muslim).

Ibadah Qurban ini juga merupakan Sunnah Nabi Ibrahim AS., sebagaimana firman Allah SWT:

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (Qs. Ash-Shâffât [37]: 107).

Amalan Utama Malam Jumat Sebagai Sayyidul Ayyam, Ganjarannya Berkali Lipat

Namun yang menjadi pertanyaan, apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia?

Ustadz Abdul Somad dalam satu ceramahnya pernah menjelaskan hukumnya.

Menurut UAS, terdapat beberapa pendapat ulama dalam masalah ini.

Berikut ini adalah pendapat empat mazhab terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia.

1. Mazhab Syafii

Ustadz Abdul Somad mengatakan, menurut Mazhab Syafi’i, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia.

Kecuali jika orang yang telah meninggal dunia itu meninggalkan wasiat sebelum ia meninggal.

Karena Allah SWT berfirman dalam Quran surah An-Najm ayat 39:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Qs. An-Najm [53]: 39).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved