Fakta Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan serta Komentar Kemenkeu Kapan Gaji 13 2020 Cair?

Sempat diisukan akan dicairkan bulan Juni namun hingga Juli gaji 13 tahun 2020 tidak juga dicairkan oleh pemerintah.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
6 Fakta Gaji 13 PNS TNI Polri & Gaji 13 Pensiunan serta Komentar Kemenkeu Kapan Gaji 13 2020 Cair? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi mengenai kapan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), gaji ke 13 anggota TNI Polri maupun gaji ke 13 pensiunan dicairkan pemerintah masih menjadi isu hangat yang terus dicari.

Jutaan PNS, anggota TNI Polri serta pensiunan masih  menanti kapan kepastian gaji ke- 13 2020 cair.

Sempat diisukan akan dicairkan bulan Juni namun hingga Juli gaji 13 tahun 2020 tidak juga dicairkan oleh pemerintah.

Kapan gaji 13 2020 dicairkan pemerintah? Pertanyaan ini tentu menjadi pertanyaan yang ada saat ini.

Tribun Pontianak mencoba merangkum seputar gaji ke 13:

1. Gaji 13 dimulai sejak Megawati menjadi presiden

Melansir dari berbagai sumber dan rekam jejak digital bahwa  gaji ke-13 sudah dimulai pemerintah pada 2004.

Masa itudalah tahun-tahun terakhir pemerintahan Presiden Megawati Sukarnoputri.

2. Alasan pemberian gaji 13 pada pegawai

Pada masa Pemerintah Presiden Megawati, diberikanlah gaji ke 13 tujuannya untuk membantu para abdi negara khususnya saat momen masuk tahun ajaran baru.

Sehingga ada pemasukan bagi orangtua untuk memasukan anak sekolah ataupun untu membelikan perlengkapan sekolah.

3. Biasanya dicairkan pertengahan tahun

Gaji ke 13  PNS anggota TNI Polri serta pensiunan dicairkan biasanya pertengahan tahun.

Sesuai poin nomor 2 karena pemerintah ingin membantu orangtua saat momen masuk tahun ajarab baru sehingga pengeluaran lebih besar.

Pada tahun lalu, pembayaran gaji ke-13 dilakukan sesuai dengan jadwal yang ada, yakni pada Juni 2019.

Gaji ke-13 bagi para ASN pada 2019 menghabiskan anggaran sebesar Rp 20 triliun.

4. Hingga Juli Gaji ke 13 tahun 2020 belum dicairkan

Hingga Juli gaji ke 13 tahun 2020 belum ada kepastian pencairannya.

Bahkan pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia meminta maaf terkait masalah gaji 13 tersebut ketika ditanya wartawan.

Melansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.

Belum dilakukan pembahasan lantaran pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.

"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.

Pihaknya mengaku belum bisa menjawab mengenai pencairan gaji ke-13.

Pasalnya, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," ujar dia.

5. Gaji ke 13 sudah masuk APBN 2020

Melansir dari Kompas.com Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan  gaji ke-13 telah masuk daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020.

Terkait dengan waktu pencairan gaji ke-13 dan golongan penerimanya masih menunggu kepastian.

6. Gaji ke 13 lebih besar nilainya dari THR

Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS.

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Kemenkeu: Gaji Ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri Belum Cair dalam Waktu Dekat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved