NASIB Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri & Pensiunan Tahun 2020, Pihak Kemenkeu Angkat Bicara

Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat

Editor: Dhita Mutiasari
Kolase/ ISTIMEWA
Ilustrasi Gaji ke-13 - NASIB Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS TNI Polri & Pensiunan Tahun 2020, Pihak Kemenkeu Angkat Bicara. 

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan. 

Tunjangan kinerja besarannya berbeda-beda setiap instansi pemerintah dan lazimnya merupakan tunjangan paling besar bagi PNS. 

Lalu untuk tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu, PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Terakhir, yakni tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Manfaatkan Layanan Anzon Home Service Dengan Jaminan Kualitas Toyota Yang Dikerjakan Oleh Teknisi Yang Handal & Tersertifikasi

Anzon
Anzon (TRIBUNFILE/IST)




Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tentang Gaji Ke-13 PNS, Besaran hingga Waktu Pencairan", https://money.kompas.com/read/2020/06/24/195309326/tentang-gaji-ke-13-pns-besaran-hingga-waktu-pencairan?page=all.
Penulis : Muhammad Idris

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved