Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Beringin Singkawang Setuju Perwako 37 Tahun 2020

Nasikhi berharap menuju new normal kedepannya sektor ekonomi di pasar tradisional dapat kembali normal.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIZKI KURNIA
Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Beringin Kota Singkawang, Nasikhi saat diwawancara wartawan Tribunpontianak, Rabu (1/7/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Peraturan Wali Kota (Perwako) 37 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku usaha telah diterapkan. Ketua Forum Komunikasi Pedagang Pasar Beringin Kota Singkawang, Nasikhi menuturkan tidak keberatan dengan Perwako 37 tahun 2020 yang ditetapkan oleh Wali Kota Singkawang.

Ia menerangkan setelah mempelajari dan mendengarkan penjelasan dari Wali Kota Singkawang pada saat sosialisasi tentang Perwako tersebut, dirinya mewakili para pedagang setuju dengan penerapan Perwako 37 tahun 2020.

"Setelah mendengar statement dari Bu Wali dan kita pelajari, jadi kita normal saja dengan Perwako itu, disatu sisi ekonomi harus berjalan, disisi lain protokol kesehatan juga harus diterapkan," ujar Nasikhi, Rabu (1/7/2020).

Nasikhi berharap menuju new normal kedepannya sektor ekonomi di pasar tradisional dapat kembali normal.

"Karena kami mitra pertanian, jadi tidak bisa mendistribusikan dagangan kami akibat dari Covid-19 ini, namun menuju new normal ini, sudah ada sedikit kemajuan ekonomi dipasar tradisional," ungkap Nasikhi.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved