Lion Air Siap Layani Penumpang Rapid Test dengan Harga Murah, Bisa Digunakan 3 Maskapai
Biaya Rapid Test Covid-19 adalah Rp 95.000, sudah termasuk surat keterangan sesuai hasil dengan masa berlaku 14 hari.
Lion Air Group mengadopsi syarat perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 9 Tahun 2020.
SE tersebut mengatur kembali syarat yang harus dipenuhi oleh setiap calon penumpang bila akan melakukan bepergian dengan menggunakan pesawat udara.
"Menurut surat edaran dimaksud, calon penumpang hanya membutuhkan bukti tes kesehatan seperti rapid test, PCR test dan atau surat keterangan kesehatan," ujar Danang.
Dengan adanya SE Nomor 9 Tahun 2020, masa berlaku surat keterangan bebas Covid-19 berbasiskan rapid test maupun PCR test diperpanjang menjadi 14 hari.
Sebelumnya masa berlaku rapid test hanya 3 hari dan PCR test 7 hari.
"Apabila kedua metode tes di atas tidak tersedia di daerah asal, maka calon penumpang harus mendapatkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa dari dokter rumah sakit atau Puskesmas," tutur Danang.
Danang meminta kepada seluruh calon penumpang Lion Air, Batik Air, maupun Wings Air untuk mencermati masa berlaku dari dokumen kesehatan yang digunakan.
Selain itu, calon penumpang diminta agar terus memperhatikan dan memenuhi ketentuan-ketentuan perjalanan udara sebagaimana yang diatur oleh daerah tertentu.
"Untuk penerbangan internasional wajib menggunakan uji kesehatan PCR test dengan hasil negatif," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lion Air Sediakan Layanan Rapid Test Covid-19, Biayanya Rp 95.000".
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris