Lapor Diri PPDB Jakarta 2020 Zonasi SMA, SMP & SD di Ppdb.jakarta.go.id Hari Ini, Batas Akhir Siang

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengingatkan kepada para orang tua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur zonasi untuk lapor diri pada

Editor: Jimmi Abraham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
ILUSTRASI - PPDB Online 2020. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - 4 tahap seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021 telah dirampungkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Keempatnya meliputi seleksi jalur inklusi, jalur afirmasi, jalur prestasi non akademik, dan jalur zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana mengingatkan kepada para orang tua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi jalur zonasi untuk lapor diri pada portal ppdb.jakarta.go.id.

Lapor diri dibuka mulai 29 Juni - 30 Juni 2020 pukul 14.00 WIB.

"Bagi orang tua peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi zonasi jangan lupa lapor diri mulai hari ini sampai besok pukul 14.00 WIB," kata Nahdiana dalam konferensi pers di kanal Youtube Pemprov DKI, Senin (29/6/2020).

Link Pendaftaran PPDB SMP Kota Bekasi https://bekasi.siap-ppdb.com, Daftar SMP Bekasi 1 Juli 2020

Diketahui pada jalur zonasi tahun ajaran 2020/2021 terdapat 31.011 siswa jenjang SMP diterima sebagai Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Sementara di jenjang SMA, siswa diterima berjumlah 12.684 orang.

Adapun bagi peserta didik yang belum lolos seleksi pada keempat halur tersebut bisa mengikuti kembali PPDB untuk jalur prestasi akademis yang dibuka mulai 1 - 3 Juli 2020.

Proses penyeleksian pada jalur ini yaitu memperhitungkan rata - rata nilai akademik selama 5 semester terakhir, serta nilai akreditasi sekolah asal.

"Jalur prestasi akademis dimaksudnya untuk mengakomodir dan apresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis," ucap dia.

Pada jalur prestasi akademis jenjang SMP dan SMA disiapkan kapasitas 25 persen CPDB. Terdiri dari 20 persen asal warga DKI dan 5 persen untuk siswa di luar domisili DKI.

Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen CPBD, yang terdiri dari 50 persen bagi peserta didik warga DKI, dan 5 persen di luar wilayah DKI.

"Sedangkan untuk jenjang SMK disiapkan kuota 55 persen terdiri dari 50 persen untuk calon peserta didik baru DKI dan 5 persen calon peserta didik dr luar Jakarta," pungkas Nahdiana.

Cara Lapor Diri PPDB Jakarta 2020

Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Berikut cara untuk melakukan lapor diri:

1. Akses situs PPDB Online DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id

2. Login dengan cara input nomor peserta dan password

3. Klik tombol 'Lapor Diri'

4. Cetak tanda bukti lapor diri

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Peserta Didik yang Lolos Seleksi PPDB DKI Jalur Zonasi Diminta Lapor, Paling Lambat Besok Siang

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved