TERUNGKAP Pembuangan Bayi di Tempat Sampah Jalan Parit Pangeran Pontianak & Pengakuan DL Pada Polisi

Sementara pelaku menyerahkan diri dan diamaknkan oleh petugas kepolisian, Minggu (28/6/2020).

Penulis: Ferryanto | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ISTIMEWA
DL tersangka pembuang bayi di tempat sampah di wilayah Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Selasa (23/6/2020).   

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB DL terbangun dan berniat untuk membuang bayinya.

DL pun lantas mengambil kardus yang berada di sebelah kamarnya, kemudian memasukkan kain sebagai alas untuk si bayi.

DL langsung memasukkan bayi tersebut yang sudah dibalutnya dengan sarung bantal.

Kardus ia ikat, kemudian DL memasukkan ari-ari bayi kedalam plastik.

Sekira pukul 22.30 WIB DL keluar rumah dan menemukan bak sampah yang berada di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara.

Seketika ia berpikiran memasukkan bayinya ke dalam bak sampah.

DL langsung  membuang ari-ari bayi di tong sampah yang berada didepan rumah kediaman bos DL.

Atas perbuatannya, ia akan di Ganjar dengan  pasal 308 KUHP Sub Pasal 77 B Jo pasal 76 B UU RI NO 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Awal mula penemuan bayi yang dibuang DL

Saat banyak pasangan menginginkan kehadiran sibuah hati atau anak, masih ada saja oknum yang tega membuang bayinya.

Entah pikiran apa, yang membuat oknum tega membuang darah dagingnnya.

Kisah ini nyata adanya dan terjadi di Kota Pontianak.

Seorang bayi yang masih ada tali pusar ditemukan di tempat pembuangan sampah, Jalan Parit Pangeran, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Rabu (24/6/2020).

Beruntung saat ditemukan seorang pemulung bayi mungil tak berdosa ini dalam keadaan selamat.

Bayi tersebut ditemukan Muhammad  Yusuf atau Ajun (41) sekitar pukul 00.00 WIB, Rabu (24/6/2020).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved