LOGIN kalsel.siap-ppdb.com Cara Daftar PPDB SMA SMK Kalsel, Cek Pengumuman Hasil PPDB 3 Juli 2020
Jalur penerimaan SMA ada lima jalur, zonasi, prestasi akademik, pindah tugas orangtua, afirmasi dan prestasi non akademi.
2. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).
3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP/surat keterangan ijazah sementara.
4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
5. Kartu Keluarga atau dapat diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW;
6. Kartu Tanda Penduduk orangtua/wali;
7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang menyatakan bahwa data calon peserta didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai Rp 6.000 dan ditandatangan calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali.
Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi sebagai berikut :
1. Verifikasi data calon peserta didik oleh operator sekolah berdasarkan data yang telah diinput oleh pendaftar.
2. Seleksi berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat peserta didik ke sekolah dalam zonasi yang telah ditetapkan.
3. Jarak tempat tinggal calon peserta didik dihitung berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah menggunakan sistem teknologi informasi (geolokasi).
4. Seleksi dilakukan melalui pemeringkatann jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sistem teknologi informasi hingga batas kuota yang ditetapkan oleh sekolah paling sedikit 50% (lima puluh persen).
5. Apabila sampai batas kuota yang ditetapkan calon peserta didik memiliki nilai yang sama, maka seleksi selanjutnya menurut usia calon peserta didik yang lebih tua.
6. Apabila seleksi calon peserta didik pada pilihan pertama tidak lolos karena daya tampung, maka dilakukan pemeringkatan pada pilihan kedua dan ketiga dalam zonasi yang sama.
7. Apabila sampai batas kuota di sekolah pilihan kedua dan ketiga tidak lolos, maka calon peserta didik dinyatakan tidak lolos di sekolah tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-ppdb-online-terbuka-dki-jakarta-1.jpg)