BPJS Kesehatan Kabupaten Landak Beri Pemahaman Peserta JKN - KIS Lewat Kegiatan Goes To Customer
Kali ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Landak juga melaksanakan kegiatan GTC kepada peserta segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Dalam rangka upaya peningkatan pemahaman masyarakat terhadap program JKN-KIS, BPJS Kesehatan kembali melaksanakan kegiatan BPJS Kesehatan Goes To Customer (GTC).
Kegiatan GTC ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Kantor Cabang, namun seluruh Kantor Kabupaten/Kota juga melakukan sosialisasi dan kunjungan kepada peserta.
Kali ini, BPJS Kesehatan Kabupaten Landak juga melaksanakan kegiatan GTC kepada peserta segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) atau peserta mandiri.
“Kegiatan GTC kali ini kami bersilaturahmi kepada peserta mandiri (PBPU dan BP). Melalui kegiatan ini kami juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan masukan ataupun sekedar berbagi pengalaman menggunakan layanan kesehatan Program JKN-KIS. Agar kami dapat semakin memperbaiki kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS," tutur Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Landak Eka, belum lama ini.
• Jalankan Putusan Mahkamah Agung, BPJS Kesehatan Beri Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III
• Tingkatkan Pemahaman, BPJS Kesehatan Pontianak Lakukan Kunjungan Ke Desa Jungkat
Eka juga menambahkan dalam kegiatan GTC ini, tim BPJS Kesehatan Cabang Pontianak juga menyampaikan informasi-informasi terbaru terkait program JKN-KIS terutama terkait Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang baru di tetapkan oleh pemerintah yaitu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Tidak seluruh masyarakat update terhadap informasi-informasi terutama terkait Program JKN-KIS. Untuk itu, kami juga melakukan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Salah satunya yaitu terkait Perpres 64 Tahun 2020, regulasi tersebut perlu disampaikan kepada masyarakat terutama terkait penyesuaian iuran bagi peserta mandiri," tutur Eka.
Peserta mandiri kelas 3 selama tahun 2020 mendapatkan subsidi dari pemerintah, iuran yang di tetapkan sesuai Perpres 64 adalah Rp 42.000/jiwa/bulan peserta.
Akan tetapi peserta mandiri kelas 3 tetap membayar Rp 25.500/jiwa/bulan selama tahun 2020, sisanya Rp 16.500 disubsidi oleh pemerintah.
Salah satu peserta mandiri kelas 3 Onolin (42) misalnya, ia hadir pada kegiatan GTC di Kabupaten Landak. Onolin sangat berterima kasih berkat Program JKN-KIS, dia dan keluarga sangat terbantu sekali.
Ia mengaku sempat menggunakan kartu kepesertaannya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Ia bersyukur, hanya dengan menunjukn kartu JKN-KIS miliknya, ia langsung ditangani dengan baik oleh pihak rumah sakit tanpa harus mengeluarkan biaya yang banyak.
“Saya merupakan peserta mandiri kelas 3, puji Tuhan saya sudah menjadi peserta JKN-KIS, beberapa waktu lalu saya pernah sakit dan mendapatkan layanan di RSUD Landak, semua ditanggung full oleh program JKN-KIS sehingga tidak ada biaya yang saya keluarkan," tutur Onolin.
Dengan adanya kegiatan kunjungan yang dilakukan BPJS Kesehatan di wilayahnya, Onolin menganggap bahwa kegiatan tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama dirinya untuk lebih memahami pentingnya mengikuti Program JKN-KIS.
“Terima kasih sudah mengunjungi kami, kegiatan ini tentunya sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang berada di daerah, dengan sosialisasi ini kami menjadi semakin memahami pentingnya ikut serta dan membayar iuran tepat waktu dalam program JKN-KIS," tutup Onolin. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak