Jalankan Putusan Mahkamah Agung, BPJS Kesehatan Beri Bantuan untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Tahun 2020, iuran peserta kelas III dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

TRIBUNPONTIANAK/Agus Pujianto
Sosialisasi: Kepala BPJS Cabang Sintang, Agus Supratman menggelar sosialisasi perpres 64 tahun 2020 sebagai bagian upaya membangun ekosistem JKN yang sehat dan berkesinambungan bersama awak media. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG -Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Kebijakan ini sekaligus menjalankan putusan Mahkamah Agung soal pembatalan kenaikan iuran.

Kepala BPJS Cabang Sintang, Agus Supratman pemerintah sangat menghargai keputusan Hakim Mahkamah Agung yang dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan.

Beberapa Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Landak Dilanda Banjir

"Perpres yang baru telah memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) mandiri dan bukan pekerja kelas III," kata Agus saat sosialisasi BPJS Cabang Sintang bersama awak media, Rabu (24/6).

Agus mengungkapkan, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.0000 da kelas III Rp 42.000.

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan khusus peserta PBPU dan BP kelas III.

Tahun 2020, iuran peserta kelas III dibayarkan sejumlah Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.

"Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas III membayar iuran Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000," beber Agus.

Selain itu, sebagai upaya mendukung tanggap Covid-19, pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak 6 bulan.

"Sisa tunggakan apabila masih ada akan diberikan kelonggaran pelunasan sampai dengan 2021 agar status kepesertaan tetap aktif."

"Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," tukasnya. (*)

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved