Virus Corona Masuk Kalbar
Masa Berlaku Surat Keterangan Rapid Test Covid-19 Diperpanjang Menjadi 14 Hari
Kemudian Manager Operasi Bandara Internasional Supadio Pontianak, Nuril membenarkan adanya perubahan masa berlaku hasil tes PCR atau rapid test
Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Dalam rangka menjelang adaptasi tatanan kenormalan baru atau "New Normal", Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 telah merubah masa berlaku surat keterangan uji tes PCR dan rapid test mengenai persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Kini bagi setiap individu yang ingin melakukan perjalanan orang dengan menggunakan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara bisa membawa hasil tes PCR atau rapid test dengan masa berlaku hingga 14 hari.
Sebelumnya diketahui, bahwa masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, yakni untuk hasil tes PCR berlaku selama 7 hari, dan rapid test hanya berlaku selama 3 hari.
• Wali Kota Tjhai Chui Mie Pesan Kepada Santri yang Kembali Ke Pondok Pesantren Tetap Jaga Kesehatan
• New Normal, Polsek Belitang Bersama Pemdes Lakukan Penyemprotan Disinfektan
Kemudian Manager Operasi Bandara Internasional Supadio Pontianak, Nuril membenarkan adanya perubahan masa berlaku hasil tes PCR atau rapid test tersebut.
Dan dirinya mengatakan, hal itupun sesuai pada Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang, Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
"Ya kita selalu menerapkan peraturan yang terupdate. Sesuai Surat Edaran No 9 Tahun 2020, rapid tes atau PCR juga saat ini bisa berlaku hingga 14 hari," jelas Nuril kepada Tribun, pada Minggu (28/6).
Dan pemberlakuan sesuai SE No 9 Tahun 2020 inipun, dikatakan Nuril telah diterapkan khususnya di bandara Internasional Supadio Pontianak sejak 26 Juni kemarin.
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak