LOGIN ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id - Pengumuman Hasil Pendaftaran PPDB Online SMA dan SMK Kalbar
Pengumuman pendaftaran hasil PPDB Online SMA dan SMK telah dilakukan hari ini, Minggu, 28 Juni 2020 mulai pukul 17.00 WIB.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar) telah mengumumkan hasil pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online 2020 untuk siswa SMA dan SMK Sederajat.
Pengumuman pendaftaran hasil PPDB Online SMA dan SMK telah dilakukan hari ini, Minggu, 28 Juni 2020 mulai pukul 17.00 WIB.
Siswa atau orangtua/wali yang telah mendaftar ke SMA atau SMK Sederajat bisa mengetahui informasi diterima atau tidak di sekolah tertentu melalui situs PPDB online Disdikbud Kalbar, di ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Anda bisa mengakses pengumuman hasil pendaftaran itu dengan login ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id.
Kemudian, isi email dan pasword di link tersebut.
Cukup Klik Link ini: ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
Setelah dinyatakan diterima di sekolah yang ditentukan, selanjutnya mengikuti tahapan proses PPDB Online 2020.
Berikut tahapan selanjutnya Pendaftaran PPDB Online 2020 Kalbar untuk SMA dan SMK Sederajat :
1. Pengumuman Hasil Pendaftaran : 28 Juni 2020 mulai pukul 17:00 WIB secara online
2. Daftar Ulang dan Verifikasi Berkas Fisik: 29 Juni – 3 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB di sekolah yang diterima
3. Pengumuman Pemenuhan Pagu: 6 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB secara online
4. Daftar Ulang Pemenuhan Pagu dan Verifikasi Berkas Fisik: 7 – 9 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB di sekolah yang diterima
5. Pengumuman Final: 10 Juli 2020 pukul 08:00 – 14:00 WIB secara online.
Jalur Pendaftaran PPDB Online Kalbar 2020
A. Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur Zonasi (50%)
Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas
Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.
Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal
2. Jalur Afirmasi (15%)
Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.
Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)
Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Dapat digunakan untuk anak guru.
4. Jalur Prestasi (30%)
Ditentukan berdasarkan :
Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.
B. Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :
Untuk SMK tidak menggunakan Zonasi
Jalur Reguler dengan ketentuan
Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).
Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)
Jalur Afirmasi (15%)," demikian keterangan terkait ketentuan PPDB tersebut. (*)