INFO Pencairan Gaji 13 Pensiunan, Gaji 13 PNS, Gaji 13 TNI Polri Tahun 2020 & Lebih Besar dari THR
Tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 dicairkan pemerintah sekitar pertengahan tahun, sebab dana tersebut diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID -Jutaan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI POlri dan pensiunan saat ini masih menunggu kabar pencairan gaji ke-13.
Memang hingga saat ini pemerintah belum melakukan pembahasan terhadap pencairan gaji ke-13 bagi para Abdi Negara tersebut.
Tahun-tahun sebelumnya gaji ke-13 dicairkan pemerintah sekitar pertengahan tahun, sebab dana tersebut diperuntukan untuk membantu biaya pendidikan anak pegawai yang akan masuk sekolah atau biaya pendidikan lainnya.
Besaran gaji ke-13 PNS yakni dengan menjumlahkan beberapa komponen antara lain gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Hal ini membuat gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.
Ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, aparatur sipil negara ( ASN) termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak gaji ke-13 di 2020.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Sebab, pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 serta dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," ujar dia Rabu (24/6/2020).
Menghitung besaran atau nilai gaji ke-13 PNS
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung dengan menjumlahkan komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.