Hasil Seleksi Sementara PPDB Jakarta SD, SMP dan SMA Berdasarkan Usia Calon Peserta Didik
Hasil seleksi penerimaan peserta didik juga sudah mulai diumumkan oleh dinas berdasarkan usia di tiap jenjang.
Mekanisme PPDB jalur zonasi tersebut dianggap mementingan calon siswa yang berusia lebih tua.
Pada saat pendaftaran jalur zonasi dibuka, Kamis kemarin, ada calon siswa berusia muda yang tersingkir oleh calon siswa yang berusia lebih tua.
• Gempa Pacitan Jawa Timur Hari Ini Dirasakan Hingga Jogja & Borobudur Magelang, Ini Info BMKG Jogja
PPDB jalur zonasi diprotes oleh sejumlah orangtua yang tergabung dalam Forum Orangtua Murid (FOTM).
Juru Bicara FOTM Dewi Julia mengatakan, jalur zonasi saat ini dianggap tak adil karena justru diseleksi berdasarkan usia tertua ke usia termuda.
Padahal sebelum-sebelumnya, jalur zonasi diperuntukkan bagi peserta didik yang dekat dengan sekolah.
• Info PPDB Sumsel 2020, Daftar di Link Ppdbsumsel.id Berikut Ini
Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco juga menilai PPDB jalur zonasi ini tidak adil dan diskriminatif.
Dalam petunjuk teknis (juknis) PPDB tertulis, jika pendaftar melebihi kuota, maka seleksi berdasarkan usia tertua ke termuda.
"Acuan kita adalah Permendikbud 44 tahun 2019. Kalau juknis Ibu Kadis hari ini bertentangan dengan itu, juknis itu cacat hukum dan harus batal demi hukum," ucap Basri, Rabu (24/6/2020).
• Klik ppdb.surabaya.go.id PPDB Surabaya SMP Zonasi Wilayah Kota Dibuka, Tata Cara PPDB Surabaya 2020
Dalam Pasal 25 Permendikbud, kata Basri, seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal, setelah itu berdasarkan usia.
Sementara itu, seleksi PPDB di Jakarta langsung berdasarkan usia.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengklaim PPDB jalur zonasi sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan kelurahan, bukan jarak rumah calon siswa ke sekolah.
Alasan dia, Jakarta memiliki demografi yang unik dan banyak pilihan transportasi gratis yang bisa digunakan peserta didik.
"Jadi di Jakarta ini penetapan jarak atau zonasinya diatur berdasarkan jarak dari rumah ke sekolah dengan menggunakan jarak antar-kelurahan," kata Nahdiana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Hasil Sementara PPDB Jakarta Jalur Zonasi".
Penulis : Nursita Sari
Editor : Nursita Sari