Tokoh Pemuda Sambas Apresiasi Bea Cukai Tindak Tegas Barang Ilegal
Kata Sairi, Sambas yang memiliki pintu masuk perlintasan memang rawan menjadi pintu masuk untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Tokoh Pemuda Kabupaten Sambas, Sairi,SP mengapresiasi kinerja Bea Cukai dalam penanganan dan penindakan terhadap barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, dan hasil operasi pasar di wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
"Pertama kita apresiasi, karena dengan seringnya dilakukan operasi seperti ini maka akan semakin meminimalisir kerugian negara dari ulah segelintir orang," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
• Adaptasi New Normal, Transmart Kubu Raya Layani Pengunjung dengan Protokol Kesehatan
• Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMI Sanggau Kembali Gelar Donor Darah di Polres Sanggau
Kata Sairi, Sambas yang memiliki pintu masuk perlintasan memang rawan menjadi pintu masuk untuk hal-hal yang tidak diinginkan.
"Untuk itu, kalau semuanya sudah memperketat.
Mulai dari Bea Cukai dan lain-lain di PLBN maka akan meminimalisir masuknya barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk ke Indonesia," tuturnya.
Dengan begitu kata Sairi, maka akan meminimalisir kerugian negara akibat dari beredarnya barang dengan tidak kena cukai dan kepabeanan.
Musnahkan
Kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas pagi ini melaksanakan pemusnahan barang BMN hasil penindakan, di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (25/6/2020).
Disampaikan oleh Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Noviardi Hidayat mereka memusnahkan barang PMN hasil penindakan dikarenakan sudah tidak ada lagi nilai manfaatnya, dan tidak bisa di hibahkan.
"Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tahun 2020.
Dimana ada dua jenis barang yaitu barang kena cukai dan kepabeanan," ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas pokok dibidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete melakukakan operasi dan penindakan terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, dan hasil Opera pasar di wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
"Dalam operasi tersebut kami berhasil melakukan penindakan BKC ilegal berupa rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya.
Dan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA atau miras yang tidak dilengkapi pita cukai," jelasnya.
Kata dia, penindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai .
Akibatnya kata dia, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai dengan ratusan juta rupiah.
"Pelanggaran di bidang kepabeanan negara di perkirakan rugi kurang lebih sebesar Rp 312 juta, dan di bidang cukai negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 614 juta," tuturnya.
Dari pantauan Tribunpontianak.co.id di lapangan barang-barang yang dimusnahkan itu berupa pakaian bekas, barang elektronik bekas berupa handphone dan laptop, sepatu bekas, rokok dan juga miras atau MMEA.
Dijelaskan oleh Novi, mengapa barang tersebut harus dimusnahkan selain karena perintah perundang-undangan juga dikarenakan barang tersebut tidak bisa di hibahkan.
"Kenapa barang-barang ini kita musnahkan karena yang pertama barang-barang tersebut tidak mempunyai manfaat lagi tidak punya nilai ekonomis dan tidak bisa dihibahkan.
Lalu barang tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan memang harus dimusnahkan," tutupnya
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak