PPDB Online 2020
SEDANG BERLANGSUNG Daftar SD SMP dan SMA PPDB Jakarta Login ppdb.jakarta.go.id! Jalur Zonasi 3 Hari
Catatan, calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) online 2020 jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta hanya berlangsung tiga hari mulai, Kamis (25/6/2020) hingga Sabtu (27/6/2020).
Pendaftaran jalur zonasi tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.
Hal itu dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir pada1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
Kuota untuk SMP dan SMA paling sedikit 40 persen dari daya tampung.
Dilansir dari Twitter resmi PPDB DKI Jakarta @PPDBDKI1, pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB pada 25 Juni 2020 dan berakhir pada 27 Juni 2020 pukul 15.00 WIB.
• Ppdb.jakarta.go.id 2020 Login Disini, Ini Cara Daftar PPDB DKI Jakarta Zonasi SD, SMP dan SMA
#SahabatDisdik, berikut adalah Alur Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi :
— PPDBDKI (@PPDBDKI1) June 25, 2020
a. Mengakses situs https://t.co/UDbXd6rzFb
b. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi
c. Login dengan input nomor peserta dan password
d. Klik tombol PILIH SEKOLAH
(......Lanjutan di bawah.....) pic.twitter.com/AX2FmIGkN7
Sebelum mendaftar, peserta perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.
Dilansir laman PPDB Jakarta, berikut ini syaratnya:
1. Untuk jenjang SD, berusia 7 (tujuh) pada 1 Juli 2020 atau Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2020.
2. Untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada 1 Juli 2020.
3. Untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada 1 Juli 2020.
4. Memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran.
5. Memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
6. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS.
7. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS.