PPDB Online Masuk SMA/SMK Kalbar Gangguan, Cara Mudah Daftar Klik ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id
Pada hari ketika pendaftaran PPDB online masuk SMA/SMK di Kalbar banyak calon siswa dan orangtua mengeluhkan pendaftaran tidak bisa.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hari ini adalah hari terakhir pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Kalimantan Barat.
PPDB dilaksanakan melalui sitem online dan dilangsungkan selama tigqa hari sejak 22 Juni lalu.
Berdasarkan informasi yang ada di website https://ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id waktu pengumuman akan dilangsungkan pada 26 Juni 2020.
Pada hari ketika pendaftaran PPDB online masuk SMA/SMK di Kalbar banyak calon siswa dan orangtua mengeluhkan pendaftaran tidak bisa.
Bahkan puluhan orangtua calon siswa mendatangi SMA N 2 Pontianak untuk mempertanyakan terkait sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 yang bermasalah dan terjadi eror ketika mendaftar, Kamis (25/6/2020).
Kedatangan para puluhan orang tua untuk menyampaikan keluhan terkait pendaftaran PPDB online yang dianggap bermasalah.
Satu diantara orangtua siswa yang datang ke SMA N 2 Pontianak , Suci mengatakan para orangtua sudah berkumpul sejak pukul 07.00 WIB di halaman SMA N 2 Pontianak.
"Kedatangan kami ingin bertemu dengan pihak sekolah untuk menanyakan sistem PPDB yang dilaksanakan secara online tahun ini banyak terjadi masalah seperti saat mendaftar beberapa siswa ditolak karena alasan sistem eror," ujarnya.
Lantas bagaimana dengan Anda apakah sudah mendaftar mengingat hari ini adalah hari terakhir berdasarkan jadwal penerimaan dari website Dinas Pendidikan kalbar.
Sebagai panduan berikut cara mendaftar PPDB online masuk SMA/SMK Kalbar:
Jalur pendaftaran Jenjang SMA :
1. Jalur zonasi (50%)
- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.
- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili