PPDB Online Jakarta 2020 SD, SMP dan SMA, Pendaftaran 3 Hari Jalur Zonasi hingga Hasil Pengumuman
Pendaftaran atau pemilihan sekolah berlangsung dari tanggal 25-27 Juni 2020.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pendaftaran online PPDB jalur zonasi SD, SMP dan SMA di DKI Jakarta mulai dibuka.
Pendaftaran atau pemilihan sekolah berlangsung dari tanggal 25-27 Juni 2020.
Masih ada kesempatan bagi peserta didik untuk mempersiapkan segala persyaratannya.
Ada waktu 2 hari hingga pendaftaran ditutup dan menerima hasil pengumuman dari pihak panitia seleksi.
Bagi siswa yang akan masuk SD, telah lulus SD dan lulus SMP dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dapat segera melakukan pendaftaran PPDB jalur Zonasi DKI Jakarta.
Pasalnya, selain domisili dan usia, waktu pendaftaran juga menjadi penilaian dalam proses seleksi saat kuota atau daya tampung telah penuh. Artinya, semakin cepat mendaftar, maka kemungkinan diterima semakin besar.
Namun, sebelum ke tahap pendaftaran, berikut sejumlah ketentuan PPDB Jalur Zonasi di DKI Jakarta:
1. Pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah.
2. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi paling sedikit 40 persen (empat puluh persen) dari daya tampung kedua.
3. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara daring, sebagai berikut:
- Untuk SMP paling banyak 3 (tiga) Sekolah.
- Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
- Pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) peminatan pada sekolah yang berbeda.
4. Dalam hal jumlah pendaftar PPDB jalur Zonasi melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
- Usia Calon Peserta Didik Baru.
- Urutan pilihan sekolah.
- Waktu mendaftar.
5. Calon Peserta Didik Baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah.
6. Calon Peserta Didik Baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal.
7. Calon Peserta Didik Baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong.
8. Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir.
• SEDANG BERLANGSUNG Daftar SD SMP dan SMA PPDB Jakarta Login ppdb.jakarta.go.id! Jalur Zonasi 3 Hari
Syarat peserta dan dokumen
Jenjang SD
1. Kelas 1 SD:
Berusia 7-12 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Berusia 8 tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 4, kelas 5 dan kelas 8 semester 1 SD/ SDLB/ MI/ Paket A atau SKYBS.
5. Sertifikat akreditasi sekolah asal.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Jenjang SMA
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
2. Memiliki Akta kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).
4. Memiliki buku rapor kelas 7, kelas 8 dan kelas 9 semester 1 SMP/ SMPLB/ MTs, Paket B atau SKYBS.
6. Surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orangtua/wali calon siswa baru bermeterai Rp 6.000.
Alur Pendaftaran
Bagi calon siswa baru jenjang SD, SMP dan SMA negeri di wilayah DKI Jakarta, berikut ini alur pendaftaran PPDB 2020 jalur zonasi:
1. Mengakses situs http://ppdb.jakarta.go.id
2. Memilih jenjang SD/SMP/SMA lalu pilih Jalur Zonasi.
3. Login dengan input nomor peserta dan password.
4. Klik tombol "Pilih Sekolah".
5. Cari sekolah yang diinginkan, lalu pilih maksimal 3 sekolah.
6. Cek pilihan sekolah, jika sudah yakin klik lanjut lalu cetak "Bukti Pendaftaran".
7. Cek hasil seleksi secara berkala di menu "Seleksi" pada situs http://ppdb.jakarta.go.id.
Sebagaian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alur Pendaftaran PPDB SD-SMA Jakarta Jalur Zonasi yang Dibuka Hari Ini".
Penulis : Ayunda Pininta Kasih