PENGUMUMAN Hasil Seleksi PPDB Online SMA/SMK Zonasi Kalbar & Jadwal Daftar Ulang SMA/SMK Kalbar

Sementara pengumuman hasil seleksi akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2020. Jadwal daftar ulang dilangsungkan 29 Juni - 3 Juli 2020.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR PPDB KALBAR 2020
PENGUMUMAN Hasil Seleksi PPDB Online SMA/SMK Zonasi Kalbar & Jadwal Daftar Ulang SMA/SMK Kalbar. 

- Diperuntukkan bagi yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

- Termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas.

- Domisili berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sampai dengan tanggal pendaftaran PPDB.

- Kartu Keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah / kepala desa atau pejabat yang berwenang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili

- Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

2. Jalur afirmasi (15%)

- Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

- Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

- Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur perpindahan orangtua / wali (5%)

- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

- Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur prestasi (30%)

 Ditentukan berdasarkan :

a. Nilai raport pengetahuan mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) semester 1 s.d 5 sebesar 25% atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota. sebesar 5%.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved