KLIK https://sultra.siap-ppdb.com Cara Mudah Daftar SMA SMK Sulawesi Tenggara Semua Jalur

Berdasarkan informasi di https://sultra.siap-ppdb.com ada 190 sekolah SMA dan 60 SMK yang dapat ada di Sulawesi Utara.

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
Grafis Tribun Pontianak/Hendro
Ilustrasi PPDB Online 2020/KLIK https://sultra.siap-ppdb.com Cara Mudah Daftar Masuk SMA SMK Sulawesi Tenggara Semua Jalur Zonasi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun akademik 2020/2021.

Berdasarkan informasi di https://sultra.siap-ppdb.com ada 190 sekolah SMA dan 60 SMK yang dapat ada di Sulawesi Tenggara.

Pendafataran SMA ada lima jalur yang dibuka mulai 22 Juni - 4 Juli 2020 mendatang.

Jalur Penerimaan SMA yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, prestasi nilai rapor dan prestasi lomba - penghargaan.

Sementara untuk pendaftaran SMK hanya melalui jalur reguler.

Pendaftaran untuk SMK juga dilangsungkan 22 Juni - 4 Juli 2020.

PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

Jalur zonasi

Jalur Zonasi adalah penerimaan peserta didik baru yang memprioritaskan calon peserta didik yang domisili tempat tinggal orang tua terdekat dan kemudahan akses dengan satuan pendidikan berdasarkan jarak atau wilayah yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas;

Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada huruf (a) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal;

Kuota jalur zonasi minimal 50 % dari total daya tampung sekolah;

Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi;

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved