PPDB Online 2020

Cara Akses Hasil PPDB SMA dan SMK di Kalbar Tahun 2020, Klik ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

Tak perlu repot bagi orangtua/wali atau siswa yang mendaftar bisa mengetahui hasil pengumuman pendaftaran PPDB Online untuk SMA dan SMK Sederajat.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
Grafis Tribun Pontianak/Hendro
Ilustrasi PPDB Online 2020. 

Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun sampai dengan diterbitkannya surat keterangan domisili.

Memprioritaskan yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah asal

2. Jalur Afirmasi (15%)

Diperuntukkan bagi peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu.

Dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan OrangTua / Wali (5%)

Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

Dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi (30%)

Ditentukan berdasarkan :

Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris) dan/atau hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik baru pada TK dan kelas 1 SD.

B. Jalur Pendaftaran Jenjang SMK :

Untuk SMK tidak menggunakan Zonasi

Jalur Reguler dengan ketentuan

Nilai raport mapel UN (Bahasa Indoensia, IPA, Matematika, Bahasa Inggris).

Tes penjurusan / Bakat Minat (Pembobotan Mapel UN)

Jalur Afirmasi (15%)," demikian keterangan terkait ketentuan PPDB tersebut.

KLIK LINK ppdb.dikbud.kalbarprov.go.id

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved