Bea Cukai Sintete Musnahkan 973 Ribu Batang Rokok dan Miras Hasil Penindakan
Barang-barang yang dimusnahkan itu berupa pakaian bekas, barang elektronik bekas berupa handphone dan laptop, sepatu bekas, rokok.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kantor Bea Cukai Sintete, Kabupaten Sambas pagi ini melaksanakan pemusnahan barang BMN hasil penindakan, di halaman kantor Bea Cukai Sintete, Kamis (25/6/2020).
Disampaikan oleh Plh Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete, Noviardi Hidayat mereka memusnahkan barang PMN hasil penindakan dikarenakan sudah tidak ada lagi nilai manfaatnya, dan tidak bisa dihibahkan.
"Jadi hari ini kita melakukan pemusnahan barang-barang hasil penindakan tahun 2020. Dimana ada dua jenis barang yaitu barang kena cukai dan kepabeanan," ujarnya.
• Gubernur Sutarmidji Nilai Program Reforma Agraria Relevan dengan Percepatan Desa Mandiri di Kalbar
Ia menjelaskan, dalam melaksanakan tugas pokok dibidang pengawasan dan fungsi community protector sekaligus fungsi optimalisasi penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai.
KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete melakukakan operasi dan penindakan terhadap barang yang masuk ke Indonesia melalui PLBN Aruk, dan hasil Opera pasar di wilayah kerja Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Sambas.
"Dalam operasi tersebut kami berhasil melakukan penindakan BKC ilegal berupa rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukannya."
"Dan juga Minuman Mengandung Etil Alkohol atau MMEA atau miras yang tidak dilengkapi pita cukai," jelasnya.
Kata dia, penindakan itu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai.

Akibatnya kata dia, negara diperkirakan mengalami kerugian sampai dengan ratusan juta rupiah.
"Pelanggaran di bidang kepabeanan negara di perkirakan rugi kurang lebih sebesar Rp 312 juta, dan di bidang cukai negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 614 juta," tuturnya.
Dari pantauan Tribunpontianak.co.id di lapangan barang-barang yang dimusnahkan itu berupa pakaian bekas, barang elektronik bekas berupa handphone dan laptop, sepatu bekas, rokok dan juga miras atau MMEA.
Dijelaskan oleh Novi, mengapa barang tersebut harus dimusnahkan selain karena perintah perundang-undangan juga dikarenakan barang tersebut tidak bisa dihibahkan.
"Kenapa barang-barang ini kita musnahkan karena yang pertama barang-barang tersebut tidak mempunyai manfaat lagi tidak punya nilai ekonomis dan tidak bisa dihibahkan."
"Lalu barang tersebut menurut ketentuan peraturan perundangan memang harus dimusnahkan," tutupnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak