33 Tahanan Titipan Kejaksaan di Polres Sintang Jalani Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Lapas
Tindak pidana yang dilakukan beragam, mulai dari perkara pencurian, narkoba hingga persetubuhan.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
"Sesuai dengan surat dilayangkan kejaksaan, pemeriksaan rapid test untuk para tahanan yang ada di Polres Sintang sebelum dipindah ke lapas, ini juga salah satu tugas kami dalam rangka melihat sampai sejauh mana penyebaran covid-19 ini terjadi," kata Iwan.
Menurut Iwan, sebelum dipindahkan tahanan wajib dirapid test untuk mengetahui antibody para tahanan. Supaya, ketika dipindah ke Lapas tahanan dapat dipastikan negatif.
"Kita berharap ketika kita tahu hasilnya nanti sebelum dipindah, jangan sampai nanti kalau kita tidak tahu hasilnya, ketika dipindah ternyata mereka reaktif dan bisa menularkan kepada tahanan lain yang ada di lapas. Tapi kita berharap mereka negatif," harapnya.
Apabila ada tahanan hasil rapid testnya reaktif, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi sesuai prosedur dan diambil sampel swabnya.
"Kalau ada reaktif, tentunya penanganan sesuai protokol kesehatan, yang bersangkuatan kita isolasi, kita abil swab untuk dites PCR untuk memastikan corona atau bukan," tukasnya.
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut: