33 Tahanan Titipan Kejaksaan di Polres Sintang Jalani Rapid Test Sebelum Dipindahkan ke Lapas

Tindak pidana yang dilakukan beragam, mulai dari perkara pencurian, narkoba hingga persetubuhan.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ AGUS JULIANTO
Rapid Test: Sebanyak 33 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Sintang yang dititipkan di Polres Sintang menjalani rapid test sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sintang. Pelaksanaan rapid test digelar di Mapolres Sintang bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sintang, Kamis (25/6/2020).    

"Sesuai dengan surat dilayangkan kejaksaan, pemeriksaan rapid test untuk para tahanan yang ada di Polres Sintang sebelum dipindah ke lapas, ini juga salah satu tugas kami dalam rangka melihat sampai sejauh mana penyebaran covid-19 ini terjadi," kata Iwan.

Menurut Iwan, sebelum dipindahkan tahanan wajib dirapid test untuk mengetahui antibody para tahanan. Supaya, ketika dipindah ke Lapas tahanan dapat dipastikan negatif.

"Kita berharap ketika kita tahu hasilnya nanti sebelum dipindah, jangan sampai nanti kalau kita tidak tahu hasilnya, ketika dipindah ternyata mereka reaktif dan bisa menularkan kepada tahanan lain yang ada di lapas. Tapi kita berharap mereka negatif," harapnya.

Apabila ada tahanan hasil rapid testnya reaktif, maka yang bersangkutan harus menjalani isolasi sesuai prosedur dan diambil sampel swabnya.

"Kalau ada reaktif, tentunya penanganan sesuai protokol kesehatan, yang bersangkuatan kita isolasi, kita abil swab untuk dites PCR untuk memastikan corona atau bukan," tukasnya.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved